SUMENEP | REKAM SATU — Dana Desa (DD) pada tahun anggaran 2026 di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, dipastikan mengalami penurunan cukup signifikan.
Jika pada tahun 2025 total Dana Desa yang diterima Kabupaten Sumenep mencapai sekitar Rp335 miliar, maka pada tahun 2026 jumlah tersebut turun drastis menjadi sekitar Rp109 miliar lebih.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Sumenep, Anwar Sahroni, menjelaskan bahwa penurunan tersebut mencapai kurang lebih Rp225 miliar dibandingkan tahun sebelumnya.
“Pagu Dana Desa tahun 2026 hanya sekitar Rp109 miliar lebih. Angka ini jauh berkurang dibandingkan tahun 2025 yang mencapai Rp335 miliar lebih,” ujar Anwar Sahroni, Kamis (08/01/2026).
Ia menegaskan, pengurangan anggaran tersebut tidak berarti menghapus hak desa. Menurutnya, sebagian Dana Desa dialihkan untuk mendukung program nasional, khususnya pembangunan koperasi merah putih yang menjadi kebijakan pemerintah pusat.
“Dana itu sejatinya tetap menjadi hak desa, namun pelaksanaannya dilakukan langsung oleh pemerintah pusat untuk pembangunan gerai koperasi,” jelasnya.
Selain itu, perencanaan pembangunan desa pada tahun 2026 juga harus menyesuaikan dengan regulasi baru yang tertuang dalam Peraturan Menteri Desa terkait fokus penggunaan Dana Desa.
Melalui kebijakan tersebut, setiap desa diwajibkan menggelar musyawarah desa guna menentukan skala prioritas program pembangunan sesuai dengan kapasitas anggaran yang tersedia.
“Hasil musyawarah menjadi landasan dalam menetapkan kegiatan yang paling mendesak dan memberikan manfaat langsung bagi masyarakat,” tambahnya.
Anwar juga menyebutkan bahwa penggunaan Dana Desa pada tahun 2026 tidak lagi terikat dengan pembagian persentase anggaran sebagaimana tahun-tahun sebelumnya.
Dengan demikian, pemerintah desa diharapkan memiliki fleksibilitas lebih besar dalam menyusun program yang benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat desa. (*)
Penulis : SAN'X
Editor : JAUHED
Sumber Berita: REDAKSI REKAM SATU






