Geruduk Polres Sumenep, Keluarga Korban Dugaan Pencabulan Anak Tolak Laporan Tandingan 

- Redaksi

Senin, 29 Desember 2025 - 18:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GERAM - Salahsatu orator menyampaikan orasinya di depan Mapolres Sumenep guna menuntut keadilan terhadap korban dugaan pencabulan anak (dok: Redaksi Rekam Satu)

i

GERAM - Salahsatu orator menyampaikan orasinya di depan Mapolres Sumenep guna menuntut keadilan terhadap korban dugaan pencabulan anak (dok: Redaksi Rekam Satu)

SUMENEP | REKAM SATU – Dugaan kasus pencabulan anak di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, berujung aksi demonstrasi di depan Mapolres setempat.

Aksi demonstrasi yang digelar oleh sejumlah mahasiswa bersama keluarga korban dan sejumlah organisasi kemasyarakatan tersebut, sebagai bentuk protes akan lemahnya proses penanganan hukum yang dinilai merugikan korban.

Sebab, dalam kasus tersebut pihak kepolisian diketahui menerima laporan dari pihak korban sekaligus laporan dari pihak terduga pelaku.

Berdasarkan data resmi, laporan dugaan pencabulan yang diajukan keluarga korban tercatat dengan Nomor LP-B/301/VI/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JATIM, yang dibuat pada 23 Juni 2025.

Selang satu hari dari laporan pihak korban, tepatnya 24 Juni 2025, laporan dari pihak terduga pelaku dengan Nomor LP-B/303/VI/2025/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JATIM, juga dilayangkan sebagai laporan tandingan.

Isi dari laporan tersebut yaitu akan adanya dugaan tindak penganiayaan yang dilakukan oleh korban bersama orang tua serta kerabatnya terhadap terduga pelaku.

Pantauan media ini di lokasi, massa aksi menyampaikan orasinya secara tertib dengan pengamanan ketat dari pihak kepolisian.

Selain itu, sebagian massa aksi juga membawa poster dan spanduk yang berisi tuntutan agar penegak hukum berpihak kepada korban dan menghentikan kriminalisasi terhadap keluarga korban.

Khairul Komari, selaku perwakilan korban menyatakan kecewa atas diterimanya laporan tandingan dari pihak terduga pelaku tersebut.

Ia menilai bahwa, laporan yang dilayangkan oleh pihak terduga pelaku justru menambah beban psikologis terhadap keluarga korban dugaan kekerasan seksual tersebut.

“Laporan balik ini kami nilai sebagai upaya membungkam dan menekan korban. Kami berharap polisi melihat persoalan ini secara utuh dan mengedepankan hati nurani,” ujar Khairul usai menyampaikan orasi, Senin (29/12/2025).

Menurut dia, tudingan penganiayaan terhadap terduga pelaku dinilai tidak mendasar, malah justru berpotensi mengaburkan substansi perkara utama, yakni dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Selain itu, pendamping hukum korban, Kamarullah, menegaskan bahwa laporan terhadap keluarga korban semestinya dihentikan karena tidak mencerminkan rasa keadilan. Ia menilai proses tersebut sarat dengan indikasi kriminalisasi.

“Kami mendesak agar perkara pencabulan ini ditangani secara maksimal sesuai Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Fokus utama seharusnya pada perlindungan korban, bukan malah membalikkan keadaan,” kata Kamarullah.

Tidak hanya itu, pihak kuasa hukum juga meminta kepolisian untuk segera menghentikan penyelidikan laporan tandingan dengan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Bahkan, pihaknya juga mendesak akan adanya evaluasi internal di tubuh Polres Sumenep.

“Jika ditemukan aparat yang menerima laporan fiktif atau tidak berpihak kepada korban, maka harus ada sanksi tegas, termasuk pencopotan,” tegasnya.

Menanggapi tuntutan tersebut, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Polres Sumenep, Iptu Asmuni, menjelaskan bahwa laporan dari pihak terduga pelaku tetap diproses sesuai prosedur karena dari pemeriksaan awal ditemukan indikasi dugaan penganiayaan.

“Prinsip kami, setiap laporan masyarakat wajib diterima. Dari hasil klarifikasi awal, terdapat dugaan unsur penganiayaan sehingga laporan tersebut tetap ditindaklanjuti,” kata Asmuni di hadapan peserta aksi.

Ia juga menjelaskan bahwa, laporan tandingan tersebut saat ini masih berada pada tahap penyelidikan.

Sementara, penetapan tersangka atas dugaan kasus tersebut masih belum ditentukan. Pihak kepolisian masih melakukan serangkaian pemanggilan terhadap saksi-saksi serta pihak terlapor guna pendalaman perkara.

“Belum ada penetapan tersangka. Saat ini masih dalam proses klarifikasi dan pemeriksaan saksi,” katanya.

Menurut dia, pada hari yang sama, pihak terlapor dijadwalkan akan kembali menjalani pemeriksaan lanjutan guna melengkapi berkas dan memperjelas duduk perkara dalam penyelidikan tersebut. (*)

Facebook Comments Box

Penulis : SAN'X

Editor : JAUHED

Sumber Berita: REDAKSI REKAM SATU

Follow WhatsApp Channel rekamsatu.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Program MBG di Sumenep Terus Dibenahi, Korwil Tekankan Pentingnya Evaluasi
Krisis Empati di Era AI, Ketika Manusia Memilih Curhat Pada Mesin
DPC PWRI Sumenep Gelar FGD “Ngombe”, Bahas Dampak Nyata Program MBG 
Karya Lukis Siswi SDIT Sumenep Pikat Hati Dirut BPRS Bhakti Sumekar 
Pengelolaan Aset Daerah Dinilai Tak Maksimal, DPRD Sumenep Bentuk Panitia Khusus 
TA Bupati Sumenep Dukung PWRI Jadikan Gerakan Literasi Agenda Rutin
Hilang Kendali, Pengendara Sepeda Motor Tewas Terlindas Minibus
Rebut Kursi Sekdakab Sumenep, DPRD Wanti Pansel Profesional dan Objektif 
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 10 Juli 2026 - 17:17 WIB

Program MBG di Sumenep Terus Dibenahi, Korwil Tekankan Pentingnya Evaluasi

Kamis, 9 Juli 2026 - 13:05 WIB

Krisis Empati di Era AI, Ketika Manusia Memilih Curhat Pada Mesin

Kamis, 9 Juli 2026 - 11:35 WIB

DPC PWRI Sumenep Gelar FGD “Ngombe”, Bahas Dampak Nyata Program MBG 

Selasa, 12 Mei 2026 - 13:34 WIB

Karya Lukis Siswi SDIT Sumenep Pikat Hati Dirut BPRS Bhakti Sumekar 

Jumat, 8 Mei 2026 - 14:40 WIB

Pengelolaan Aset Daerah Dinilai Tak Maksimal, DPRD Sumenep Bentuk Panitia Khusus 

Berita Terbaru

PROFIL: Salah seorang pengendara sepeda motor melintas di depan Gedung kantor Pemkab Sumenep (dok: istimewa/Redaksi Rekam Satu)

Kriminal

Oknum ASN Sumenep Diduga Terlibat Kasus Pemalsuan KTP

Jumat, 10 Jul 2026 - 17:46 WIB