SUMENEP | REKAM SATU – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melanjutkan pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah Kelompok Masyarakat (Pokmas) Jawa Timur di Kabupaten Sumenep.
Pemeriksaan yang berlangsung di Mapolres Sumenep itu dijadwalkan menghadirkan sebanyak 16 saksi dari berbagai unsur, mulai dari Aparatur Sipil Negara (ASN), pihak swasta, hingga pengurus kelompok masyarakat penerima hibah.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa agenda pemeriksaan tersebut masih menjadi bagian dari proses penyidikan perkara dugaan korupsi dana hibah Pokmas di Jawa Timur.
“Pemeriksaan terhadap saksi-saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan dana hibah Pokmas Jatim,” kata Budi Prasetyo dalam keterangan resmi KPK, Kamis (21/05/2026).
Menurut dia, seluruh pihak yang dipanggil pada hari ini dimintai keterangan dalam kapasitas sebagai saksi guna mendukung kebutuhan penyidikan.
“Mereka diperiksa sebagai saksi,” ujarnya.
Dalam daftar pemeriksaan, penyidik KPK memanggil Imam Masud dari unsur ASN yang diketahui berstatus PNS guru Pendidikan Agama Islam di salah satu SMA di Sumenep.
Sementara dari kalangan swasta, saksi yang diperiksa meliputi Ahmad Washlul Latief, Syaiful Hidaya, Kadir, Akhmad Hidayat, dan Nurul Hadi.
Tidak hanya itu, sejumlah ketua Pokmas penerima hibah juga turut dimintai keterangan oleh penyidik. Mereka antara lain Riwahnan selaku Ketua Pokmas Montas, Zai selaku Ketua Pokmas Donggala, Samsul dari Pokmas Pemuda Membangun, serta Abdul Hadi sebagai Ketua Pokmas Prada Sejahtera.
Selain itu, pemeriksaan juga dilakukan terhadap Mohammad Syarifuddin selaku Ketua Pokmas Potre Sareang, Sidik dari Pokmas Langgeng, Ahmad Zubaidi selaku Ketua Pokmas Harapan Muda, dan Subairi dari Pokmas Remaja.
Dua nama lainnya yang turut diperiksa yakni Zainur Rahman selaku Ketua Pokmas Siaga dan Akhmad Khoirur Rosi sebagai Ketua Pokmas Ipades.
Seluruhnya dimintai keterangan dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan dana hibah Pokmas Jawa Timur.*
Penulis : SAN'X
Editor : JAUHED
Sumber Berita: REDAKSI REKAM SATU






