NASIONAL | REKAM SATU – Kejaksaan Agung (Kejagung) kini tengah menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan laptop untuk program digitalisasi pendidikan di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) selama masa kepemimpinan Nadiem Makarim.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, proses penyidikan telah dimulai sejak Selasa, 20 Mei 2025, oleh tim dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
“Status penanganan perkara ini telah dinaikkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan atas dugaan korupsi dalam pengadaan perangkat digital pendidikan antara tahun 2019 hingga 2023,” jelas Harli pada Senin, 9 Juni 2025.
Berikut rangkuman beberapa poin penting dalam penyelidikan dugaan korupsi senilai Rp9,9 triliun tersebut:
—
Penyidikan Proyek Digitalisasi Pendidikan
Adanya Pengondisian Kebijakan
Dalam proses penyidikan, tim Kejagung menemukan indikasi adanya manipulasi kebijakan yang dilakukan secara sistematis. Sejumlah pihak diduga mengarahkan tim teknis agar membuat kajian yang mendukung pengadaan perangkat teknologi informasi dan komunikasi (TIK), seperti laptop, dengan alasan mendukung pembelajaran berbasis teknologi.
Harli menyebutkan bahwa terdapat skenario yang disusun untuk menjustifikasi pemilihan laptop jenis Chromebook. Padahal, berdasarkan evaluasi terhadap 1.000 unit Chromebook yang diuji coba pada 2019, perangkat tersebut dinilai tidak memadai untuk digunakan secara luas di Indonesia.
“Efektivitasnya rendah karena perangkat ini memerlukan koneksi internet stabil, sementara kita tahu belum semua wilayah di Indonesia memiliki akses internet yang merata,” ungkap Harli.
—
Nilai Anggaran Mencapai Hampir Rp10 Triliun
Kejagung masih terus menghitung nilai pasti kerugian negara akibat kasus ini. Namun, estimasi sementara menyebutkan total dana yang terlibat mencapai Rp9,9 triliun.
Rinciannya, sekitar Rp3,58 triliun dialokasikan melalui anggaran di satuan pendidikan, sedangkan sisanya, yakni sekitar Rp6,39 triliun, bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK).
“Kasus ini masih dalam tahap awal penyidikan, jadi angka kerugian bisa berubah seiring berjalannya proses pemeriksaan,” kata Harli.
—
Kemungkinan Panggilan untuk Nadiem Makarim
Penyidik Kejagung tidak menutup kemungkinan akan memanggil Nadiem Makarim untuk dimintai keterangan dalam rangka mengungkap kasus ini secara menyeluruh.
“Pemeriksaan akan dilakukan terhadap siapa saja yang dinilai bisa memberikan informasi penting terkait perkara ini. Termasuk mantan pejabat sekalipun, apabila diperlukan,” ujar Harli.
—
Dua Mantan Staf Khusus Nadiem Jadi Target Penggeledahan
Dalam rangka mengumpulkan bukti, penyidik telah menggeledah dua lokasi yang merupakan kediaman mantan staf khusus Mendikbudristek periode 2019-2023, berinisial FH dan JT.
FH diketahui tinggal di Apartemen Kuningan Place, sementara JT di Apartemen Ciputra World 2. Penggeledahan berlangsung pada Rabu, 21 Mei 2025.
Dari tempat tinggal FH, penyidik menyita satu unit laptop dan empat unit ponsel. Sementara dari kediaman JT, diamankan satu laptop, tiga perangkat penyimpanan eksternal (terdiri dari hard disk dan flashdisk), serta 15 dokumen penting yang berisi catatan terkait proyek.
“Mereka berdua merupakan mantan staf khusus Mendikbudristek pada periode tersebut,” ungkap Harli kepada awak media pada Senin, 26 Mei. (*)
Penulis : HASAN LINTANG
Editor : JAUHED
Sumber Berita: REDAKSI REKAM SATU






