Dua Pengedar Sabu Dibekuk Polisi di Dua Kecamatan Berbeda

- Redaksi

Sabtu, 1 November 2025 - 14:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PROFIL: Dua pelaku pengedar narkoba jenis sabu diamankan Polres Sumenep (dok: istimewa/Redaksi Rekam Satu)

i

PROFIL: Dua pelaku pengedar narkoba jenis sabu diamankan Polres Sumenep (dok: istimewa/Redaksi Rekam Satu)

SUMENEP | REKAM SATU – Kepolisian Resor (Polres) Sumenep, Madura, Jawa Timur, kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Dua orang pengedar sabu berinisial MA (36) dan WS (42) berhasil diringkus aparat di dua lokasi berbeda.

Kapolres Sumenep AKBP Rivanda, melalui Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti, menjelaskan bahwa tersangka MA ditangkap di sebuah kamar rumah warga di Desa Pamolokan, Kecamatan Kota Sumenep.

Dalam penggerebekan tersebut, petugas menemukan satu plastik klip kecil berisi sabu seberat 3,97 gram, alat hisap (bong), serta ponsel yang digunakan pelaku.

“Saat ditunjukkan barang bukti, MA mengakui bahwa semuanya adalah miliknya. Ia langsung diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” terang AKP Widiarti dalam keterangan resminya, Sabtu (01/11/2025).

Selain itu, petugas juga menangkap WS di teras rumahnya di Desa Payudan Daleman, Kecamatan Guluk-guluk. Saat hendak digerebek, pelaku sempat membuang sabu untuk menghilangkan jejak.

Namun upayanya sia-sia, karena petugas berhasil menemukan lima poket sabu dengan total berat 1,40 gram, timbangan elektrik, sendok sabu, alat hisap (bong), pipet kaca, plastik klip, korek gas, serta ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi.

Widiarti menambahkan, penyidik kini tengah melengkapi berkas perkara, memeriksa saksi-saksi, menyita seluruh barang bukti, dan mengirimkan sampel sabu ke Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur untuk keperluan pembuktian.

Kedua pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

“Kami mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi dan segera melapor bila melihat aktivitas mencurigakan. Polres Sumenep akan terus berperang melawan narkoba tanpa henti,” tegas AKP Widiarti. (*)

Facebook Comments Box

Penulis : SAN'X

Editor : JAUHED

Sumber Berita: REDAKSI REKAM SATU

Follow WhatsApp Channel rekamsatu.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Alami Luka Lebam di Bagian Mata, Warga Rubaru Laporkan Dugaan Kekerasan ke Polsek Pasongsongan
10 Botol Arak Bali Siap Edar, Polisi Ringkus Pelaku
Dua Pelaku Pencuri Ayam Diamankan Polisi, Terancam 7 Tahun Penjara
Bobol Toko Malam Hari, Pria di Sumenep Diringkus Polisi 
Oknum ASN Sumenep Diduga Terlibat Kasus Pemalsuan KTP
Diduga Cabuli Cucu Sendiri, Kakek di Sumenep Pasrah di Tangan Polisi
Dua Pelaku Curas di Kangean Keok Ditangan Polisi
Kabur ke Sampang, Pelaku Pembacokan Berhasil Diciduk Polisi 
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 20:35 WIB

Alami Luka Lebam di Bagian Mata, Warga Rubaru Laporkan Dugaan Kekerasan ke Polsek Pasongsongan

Senin, 27 Juli 2026 - 15:44 WIB

Dua Pelaku Pencuri Ayam Diamankan Polisi, Terancam 7 Tahun Penjara

Minggu, 26 Juli 2026 - 17:13 WIB

Bobol Toko Malam Hari, Pria di Sumenep Diringkus Polisi 

Jumat, 10 Juli 2026 - 17:46 WIB

Oknum ASN Sumenep Diduga Terlibat Kasus Pemalsuan KTP

Kamis, 7 Mei 2026 - 14:47 WIB

Diduga Cabuli Cucu Sendiri, Kakek di Sumenep Pasrah di Tangan Polisi

Berita Terbaru