Dua Pengedar Sabu Dibekuk Polisi di Dua Kecamatan Berbeda

- Redaksi

Sabtu, 1 November 2025 - 14:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PROFIL: Dua pelaku pengedar narkoba jenis sabu diamankan Polres Sumenep (dok: istimewa/Redaksi Rekam Satu)

i

PROFIL: Dua pelaku pengedar narkoba jenis sabu diamankan Polres Sumenep (dok: istimewa/Redaksi Rekam Satu)

SUMENEP | REKAM SATU – Kepolisian Resor (Polres) Sumenep, Madura, Jawa Timur, kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Dua orang pengedar sabu berinisial MA (36) dan WS (42) berhasil diringkus aparat di dua lokasi berbeda.

Kapolres Sumenep AKBP Rivanda, melalui Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti, menjelaskan bahwa tersangka MA ditangkap di sebuah kamar rumah warga di Desa Pamolokan, Kecamatan Kota Sumenep.

Dalam penggerebekan tersebut, petugas menemukan satu plastik klip kecil berisi sabu seberat 3,97 gram, alat hisap (bong), serta ponsel yang digunakan pelaku.

“Saat ditunjukkan barang bukti, MA mengakui bahwa semuanya adalah miliknya. Ia langsung diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” terang AKP Widiarti dalam keterangan resminya, Sabtu (01/11/2025).

Selain itu, petugas juga menangkap WS di teras rumahnya di Desa Payudan Daleman, Kecamatan Guluk-guluk. Saat hendak digerebek, pelaku sempat membuang sabu untuk menghilangkan jejak.

Namun upayanya sia-sia, karena petugas berhasil menemukan lima poket sabu dengan total berat 1,40 gram, timbangan elektrik, sendok sabu, alat hisap (bong), pipet kaca, plastik klip, korek gas, serta ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi.

Widiarti menambahkan, penyidik kini tengah melengkapi berkas perkara, memeriksa saksi-saksi, menyita seluruh barang bukti, dan mengirimkan sampel sabu ke Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur untuk keperluan pembuktian.

Kedua pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

“Kami mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi dan segera melapor bila melihat aktivitas mencurigakan. Polres Sumenep akan terus berperang melawan narkoba tanpa henti,” tegas AKP Widiarti. (*)

Facebook Comments Box

Penulis : SAN'X

Editor : JAUHED

Sumber Berita: REDAKSI REKAM SATU

Follow WhatsApp Channel rekamsatu.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dua Pelaku Curas di Kangean Keok Ditangan Polisi
Kabur ke Sampang, Pelaku Pembacokan Berhasil Diciduk Polisi 
Polisi Buru Pelaku Pembacokan di Kecamatan Lenteng 
Niat Edarkan Sabu, Pria Asal Talango Diciduk Polisi 
Kejati Jawa Timur Tetapkan Tenaga Ahli DPR-RI Tersangka Kasus BSPS
Nekat Bawa 100 Gram Sabu, Wanita 41 Tahun Diciduk Polisi 
Kasus Narkoba di Sumenep Naik Signifikan, Dua Bandar Berhasil Diamankan 
Pria di Sumenep Tertangkap Curi Tabung Gas Elpiji, Nyaris Jadi Amukan Warga
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 12 Februari 2026 - 17:51 WIB

Dua Pelaku Curas di Kangean Keok Ditangan Polisi

Kamis, 29 Januari 2026 - 19:20 WIB

Polisi Buru Pelaku Pembacokan di Kecamatan Lenteng 

Kamis, 29 Januari 2026 - 19:00 WIB

Niat Edarkan Sabu, Pria Asal Talango Diciduk Polisi 

Selasa, 27 Januari 2026 - 20:37 WIB

Kejati Jawa Timur Tetapkan Tenaga Ahli DPR-RI Tersangka Kasus BSPS

Kamis, 22 Januari 2026 - 17:23 WIB

Nekat Bawa 100 Gram Sabu, Wanita 41 Tahun Diciduk Polisi 

Berita Terbaru

PROFIL : Petugas kepolisian memperlihatkan barang bukti milik korban kasus curas di Kangean (dok: istimewa/Redaksi Rekam Satu)

Kriminal

Dua Pelaku Curas di Kangean Keok Ditangan Polisi

Kamis, 12 Feb 2026 - 17:51 WIB