NASIONAL | REKAM SATU – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, akhirnya memberikan pernyataan resmi terkait penyelidikan yang sedang dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung) atas dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek digitalisasi pendidikan yang berlangsung antara tahun 2019 hingga 2022.
Dalam keterangannya kepada pers di Jakarta, Nadiem menjelaskan, bahwa pengadaan perangkat teknologi informasi dan komunikasi (TIK) seperti laptop, modem, dan proyektor dilakukan sebagai bentuk tanggapan cepat terhadap situasi darurat pendidikan selama masa pandemi Covid-19.
“Pada masa itu, kami di Kemendikbudristek harus bertindak sigap untuk meminimalisir risiko hilangnya proses belajar atau learning loss. Langkah yang kami ambil adalah bagian dari upaya mitigasi seefektif mungkin,” ujarnya, belum lama ini, Selasa (10/6).
Nadiem mengungkapkan, selama periode empat tahun, kementerian yang ia pimpin mendistribusikan sekitar 1,1 juta laptop beserta perangkat penunjang lainnya ke lebih dari 77 ribu sekolah di seluruh Indonesia.
Ia menegaskan, bahwa program ini tidak hanya ditujukan untuk mendukung pembelajaran jarak jauh, tetapi juga untuk menunjang pelaksanaan Asesmen Nasional Berbasis Komputer (ANBK) serta peningkatan kapasitas tenaga pendidik.
“Selain untuk pembelajaran daring, perangkat-perangkat tersebut juga digunakan untuk meningkatkan kompetensi guru dan tenaga pendidikan lainnya,” terang Nadiem.
Ia menekankan, bahwa seluruh kebijakan yang diambil selama dirinya menjabat dirumuskan berdasarkan prinsip transparansi, keadilan, dan niat baik. Karena itu, ia menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
“Saya menghargai sepenuhnya langkah-langkah yang diambil aparat penegak hukum, dan saya bersedia memberikan klarifikasi atau keterangan yang dibutuhkan untuk mendukung penyelidikan ini,” tambahnya.
Sementara itu, Kejagung terus menggali fakta-fakta terkait dugaan korupsi dalam proyek pengadaan laptop Chromebook di bawah program Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa penyidik menemukan dugaan adanya rekayasa dalam proses pengadaan.
Ia mengatakan ada upaya mengarahkan tim teknis untuk menyusun kajian seolah-olah penggunaan laptop berbasis Chrome OS, yakni Chromebook, merupakan kebutuhan mutlak untuk keperluan pendidikan digital.
“Dari hasil pemeriksaan, diduga kuat telah terjadi kesepakatan jahat untuk memaksakan pengadaan laptop Chromebook dengan menyusun skenario kajian seolah-olah perangkat tersebut sangat dibutuhkan,” jelas Harli.
Lebih lanjut, Harli menyebut bahwa hasil uji coba penggunaan 1.000 unit Chromebook pada tahun 2019 menunjukkan bahwa perangkat tersebut tidak efektif sebagai media pembelajaran. Meskipun demikian, proyek pengadaan tetap dijalankan.
Anggaran yang digelontorkan untuk pengadaan ini mencapai Rp9,9 triliun. Dari total tersebut, sekitar Rp3,58 triliun bersumber dari anggaran masing-masing satuan pendidikan, sementara sisanya sebesar Rp6,399 triliun berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK).
Walaupun jumlah kerugian negara belum diumumkan secara pasti, Kejagung menegaskan bahwa proses perhitungan nilai kerugian keuangan negara masih berjalan. (*)
Penulis : HASAN LINTANG
Editor : JAUHED
Sumber Berita: REDAKSI REKAM SATU






