Dua Pelaku Curas di Kangean Keok Ditangan Polisi

- Redaksi

Kamis, 12 Februari 2026 - 17:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PROFIL : Petugas kepolisian memperlihatkan barang bukti milik korban kasus curas di Kangean (dok: istimewa/Redaksi Rekam Satu)

i

PROFIL : Petugas kepolisian memperlihatkan barang bukti milik korban kasus curas di Kangean (dok: istimewa/Redaksi Rekam Satu)

SUMENEP | REKAM SATU – Aparat kepolisian bergerak cepat mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di wilayah hukum Polsek Kangean, Kabupaten Sumenep.

Dua terduga pelaku berinisial R (42) dan T.A. (29), warga Kecamatan Arjasa, berhasil diamankan hanya dalam kurun waktu sekitar tiga jam setelah laporan diterima.

Peristiwa tersebut terjadi di tepi jalan raya Desa Kalinganyar, Kecamatan Arjasa. Korban diketahui bernama Fatin Humairah (12), seorang pelajar asal Dusun Lembungan, Desa Kalinganyar.

Kapolres Sumenep AKBP Anang Hardiyanto melalui Plt Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti menerangkan, kejadian bermula saat korban berada di sebuah toko bersama teman-temannya.

Kemudian, salah seorang saksi meminjam sepeda listrik milik korban, sementara ponsel iPhone berwarna putih milik korban masih tersimpan di bagian depan sepeda listrik tersebut.

Di tengah perjalanan, saksi didatangi dua pria tak dikenal yang mengendarai sepeda motor Honda Scoopy merah hitam dan mengenakan masker.

Salah satu pelaku sempat menanyakan lokasi hiburan ludruk sebagai modus untuk menghentikan laju sepeda listrik.

Setelah sepeda listrik berhenti, pelaku berpura-pura meminjam telepon genggam. Saat situasi lengah, rekannya langsung merampas ponsel tersebut.

“Saksi yang berusaha mempertahankan barang milik korban justru didorong hingga terjatuh, sementara kedua pelaku melarikan diri,” kata Widiarti dalam keterangan resminya, Kamis (12/02/2026).

Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian yang diperkirakan mencapai Rp10 juta.

Mendapat laporan dari pihak korban, petugas kepolisian segera melakukan penyelidikan.

“Berkat gerak cepat aparat, kedua pelaku berhasil ditangkap dalam waktu kurang lebih tiga jam setelah laporan masuk,” tambah Widi.

Saat ini, kedua pelaku telah diamankan di Mapolsek Kangean guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Keduanya dijerat Pasal 479 ayat (2) huruf a dan b serta/atau Pasal 476 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (*)

Facebook Comments Box

Penulis : SAN'X

Editor : JAUHED

Sumber Berita: REDAKSI REKAM SATU

Follow WhatsApp Channel rekamsatu.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Alami Luka Lebam di Bagian Mata, Warga Rubaru Laporkan Dugaan Kekerasan ke Polsek Pasongsongan
10 Botol Arak Bali Siap Edar, Polisi Ringkus Pelaku
Dua Pelaku Pencuri Ayam Diamankan Polisi, Terancam 7 Tahun Penjara
Bobol Toko Malam Hari, Pria di Sumenep Diringkus Polisi 
Oknum ASN Sumenep Diduga Terlibat Kasus Pemalsuan KTP
Diduga Cabuli Cucu Sendiri, Kakek di Sumenep Pasrah di Tangan Polisi
Kabur ke Sampang, Pelaku Pembacokan Berhasil Diciduk Polisi 
Polisi Buru Pelaku Pembacokan di Kecamatan Lenteng 
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 20:35 WIB

Alami Luka Lebam di Bagian Mata, Warga Rubaru Laporkan Dugaan Kekerasan ke Polsek Pasongsongan

Senin, 27 Juli 2026 - 15:44 WIB

Dua Pelaku Pencuri Ayam Diamankan Polisi, Terancam 7 Tahun Penjara

Minggu, 26 Juli 2026 - 17:13 WIB

Bobol Toko Malam Hari, Pria di Sumenep Diringkus Polisi 

Jumat, 10 Juli 2026 - 17:46 WIB

Oknum ASN Sumenep Diduga Terlibat Kasus Pemalsuan KTP

Kamis, 7 Mei 2026 - 14:47 WIB

Diduga Cabuli Cucu Sendiri, Kakek di Sumenep Pasrah di Tangan Polisi

Berita Terbaru