Dua Pelaku Curas di Kangean Keok Ditangan Polisi

- Redaksi

Kamis, 12 Februari 2026 - 17:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PROFIL : Petugas kepolisian memperlihatkan barang bukti milik korban kasus curas di Kangean (dok: istimewa/Redaksi Rekam Satu)

i

PROFIL : Petugas kepolisian memperlihatkan barang bukti milik korban kasus curas di Kangean (dok: istimewa/Redaksi Rekam Satu)

SUMENEP | REKAM SATU – Aparat kepolisian bergerak cepat mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di wilayah hukum Polsek Kangean, Kabupaten Sumenep.

Dua terduga pelaku berinisial R (42) dan T.A. (29), warga Kecamatan Arjasa, berhasil diamankan hanya dalam kurun waktu sekitar tiga jam setelah laporan diterima.

Peristiwa tersebut terjadi di tepi jalan raya Desa Kalinganyar, Kecamatan Arjasa. Korban diketahui bernama Fatin Humairah (12), seorang pelajar asal Dusun Lembungan, Desa Kalinganyar.

Kapolres Sumenep AKBP Anang Hardiyanto melalui Plt Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti menerangkan, kejadian bermula saat korban berada di sebuah toko bersama teman-temannya.

Kemudian, salah seorang saksi meminjam sepeda listrik milik korban, sementara ponsel iPhone berwarna putih milik korban masih tersimpan di bagian depan sepeda listrik tersebut.

Di tengah perjalanan, saksi didatangi dua pria tak dikenal yang mengendarai sepeda motor Honda Scoopy merah hitam dan mengenakan masker.

Salah satu pelaku sempat menanyakan lokasi hiburan ludruk sebagai modus untuk menghentikan laju sepeda listrik.

Setelah sepeda listrik berhenti, pelaku berpura-pura meminjam telepon genggam. Saat situasi lengah, rekannya langsung merampas ponsel tersebut.

“Saksi yang berusaha mempertahankan barang milik korban justru didorong hingga terjatuh, sementara kedua pelaku melarikan diri,” kata Widiarti dalam keterangan resminya, Kamis (12/02/2026).

Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian yang diperkirakan mencapai Rp10 juta.

Mendapat laporan dari pihak korban, petugas kepolisian segera melakukan penyelidikan.

“Berkat gerak cepat aparat, kedua pelaku berhasil ditangkap dalam waktu kurang lebih tiga jam setelah laporan masuk,” tambah Widi.

Saat ini, kedua pelaku telah diamankan di Mapolsek Kangean guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Keduanya dijerat Pasal 479 ayat (2) huruf a dan b serta/atau Pasal 476 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (*)

Facebook Comments Box

Penulis : SAN'X

Editor : JAUHED

Sumber Berita: REDAKSI REKAM SATU

Follow WhatsApp Channel rekamsatu.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kabur ke Sampang, Pelaku Pembacokan Berhasil Diciduk Polisi 
Polisi Buru Pelaku Pembacokan di Kecamatan Lenteng 
Niat Edarkan Sabu, Pria Asal Talango Diciduk Polisi 
Kejati Jawa Timur Tetapkan Tenaga Ahli DPR-RI Tersangka Kasus BSPS
Nekat Bawa 100 Gram Sabu, Wanita 41 Tahun Diciduk Polisi 
Kasus Narkoba di Sumenep Naik Signifikan, Dua Bandar Berhasil Diamankan 
Dua Pengedar Sabu Dibekuk Polisi di Dua Kecamatan Berbeda
Pria di Sumenep Tertangkap Curi Tabung Gas Elpiji, Nyaris Jadi Amukan Warga
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 12 Februari 2026 - 17:51 WIB

Dua Pelaku Curas di Kangean Keok Ditangan Polisi

Kamis, 29 Januari 2026 - 19:20 WIB

Polisi Buru Pelaku Pembacokan di Kecamatan Lenteng 

Kamis, 29 Januari 2026 - 19:00 WIB

Niat Edarkan Sabu, Pria Asal Talango Diciduk Polisi 

Selasa, 27 Januari 2026 - 20:37 WIB

Kejati Jawa Timur Tetapkan Tenaga Ahli DPR-RI Tersangka Kasus BSPS

Kamis, 22 Januari 2026 - 17:23 WIB

Nekat Bawa 100 Gram Sabu, Wanita 41 Tahun Diciduk Polisi 

Berita Terbaru

PROFIL : Petugas kepolisian memperlihatkan barang bukti milik korban kasus curas di Kangean (dok: istimewa/Redaksi Rekam Satu)

Kriminal

Dua Pelaku Curas di Kangean Keok Ditangan Polisi

Kamis, 12 Feb 2026 - 17:51 WIB