Kabur ke Sampang, Pelaku Pembacokan Berhasil Diciduk Polisi 

- Redaksi

Senin, 2 Februari 2026 - 13:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PROFIL: Petugas kepolisian Polres Sumenep menunjukkan BB milik pelaku pembacokan yang kabur ke Sampang (dok: istimewa/Redaksi Rekam Satu)

i

PROFIL: Petugas kepolisian Polres Sumenep menunjukkan BB milik pelaku pembacokan yang kabur ke Sampang (dok: istimewa/Redaksi Rekam Satu)

SUMENEP | REKAM SATU – Seorang pria berinisial L (50) akhirnya harus pasrah dan tak berkutik saat diciduk polisi usai membacok seorang pria berinisial M (55) hingga tewas.

Tersangka sempat melarikan diri sebelum akhirnya tertangkap oleh petugas kepolisian Polres Sumenep di Kabupaten Sampang.

Peristiwa pembacokan tersebut terjadi pada Kamis, 29 Januari 2026, sekitar pukul 10.30 WIB, di jalan kampung Dusun Gunung Malang I, Desa Lenteng Barat, Kecamatan Lenteng, hingga menyebabkan M tewas akibat luka bacokan senjata tajam.

Kejadian tragis itu bermula ketika korban sedang membawa hasil panen jagung dari sawah menuju rumah warga.

Di tengah perjalanan, korban bertemu dengan pelaku, kemudian dengan tanpa disadari langsung membacok dengan sebilah celurit.

Korban sempat berusaha menyelamatkan diri namun akhirnya terjatuh di halaman rumah warga dalam kondisi luka parah hingga akhirnya meninggal dunia.

Pelaku pun seketika melarikan diri ketika melihat korban tak berdaya dan tewas bersimbah darah.

Petugas kepolisian pun melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku pembacokan tersebut.

“Pada Sabtu, 31 Januari 2026, sekitar pukul 23.30 WIB, Tim Resmob Satreskrim Polres Sumenep berhasil menangkap tersangka di wilayah Kabupaten Sampang tanpa perlawanan,” ungkap Plt Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti, Senin (02/02/2026).

Menurut dia, pelaku mengaku sengaja melakukan pembacokan dengan senjata tajam karena merasa sakit hati akibat ejekan korban.

“Dugaan lain yang menjadi motif tindakan tersebut adalah rasa cemburu akibat isu hubungan asmara antara korban dan istri pelaku,” katanya.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 459 juncto Pasal 458 ayat (1) jo Pasal 469 ayat (2) juncto Pasal 468 ayat (2) KUHP, dengan ancaman hukumannya dapat mencapai 20 tahun penjara. (han)

Facebook Comments Box

Penulis : SAN'X

Editor : JAUHED

Sumber Berita: REDAKSI REKAM SATU

Follow WhatsApp Channel rekamsatu.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dua Pelaku Curas di Kangean Keok Ditangan Polisi
Polisi Buru Pelaku Pembacokan di Kecamatan Lenteng 
Niat Edarkan Sabu, Pria Asal Talango Diciduk Polisi 
Kejati Jawa Timur Tetapkan Tenaga Ahli DPR-RI Tersangka Kasus BSPS
Nekat Bawa 100 Gram Sabu, Wanita 41 Tahun Diciduk Polisi 
Kasus Narkoba di Sumenep Naik Signifikan, Dua Bandar Berhasil Diamankan 
Dua Pengedar Sabu Dibekuk Polisi di Dua Kecamatan Berbeda
Pria di Sumenep Tertangkap Curi Tabung Gas Elpiji, Nyaris Jadi Amukan Warga
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 12 Februari 2026 - 17:51 WIB

Dua Pelaku Curas di Kangean Keok Ditangan Polisi

Kamis, 29 Januari 2026 - 19:20 WIB

Polisi Buru Pelaku Pembacokan di Kecamatan Lenteng 

Kamis, 29 Januari 2026 - 19:00 WIB

Niat Edarkan Sabu, Pria Asal Talango Diciduk Polisi 

Selasa, 27 Januari 2026 - 20:37 WIB

Kejati Jawa Timur Tetapkan Tenaga Ahli DPR-RI Tersangka Kasus BSPS

Kamis, 22 Januari 2026 - 17:23 WIB

Nekat Bawa 100 Gram Sabu, Wanita 41 Tahun Diciduk Polisi 

Berita Terbaru

PROFIL : Petugas kepolisian memperlihatkan barang bukti milik korban kasus curas di Kangean (dok: istimewa/Redaksi Rekam Satu)

Kriminal

Dua Pelaku Curas di Kangean Keok Ditangan Polisi

Kamis, 12 Feb 2026 - 17:51 WIB