Kabur ke Sampang, Pelaku Pembacokan Berhasil Diciduk Polisi 

- Redaksi

Senin, 2 Februari 2026 - 13:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PROFIL: Petugas kepolisian Polres Sumenep menunjukkan BB milik pelaku pembacokan yang kabur ke Sampang (dok: istimewa/Redaksi Rekam Satu)

i

PROFIL: Petugas kepolisian Polres Sumenep menunjukkan BB milik pelaku pembacokan yang kabur ke Sampang (dok: istimewa/Redaksi Rekam Satu)

SUMENEP | REKAM SATU – Seorang pria berinisial L (50) akhirnya harus pasrah dan tak berkutik saat diciduk polisi usai membacok seorang pria berinisial M (55) hingga tewas.

Tersangka sempat melarikan diri sebelum akhirnya tertangkap oleh petugas kepolisian Polres Sumenep di Kabupaten Sampang.

Peristiwa pembacokan tersebut terjadi pada Kamis, 29 Januari 2026, sekitar pukul 10.30 WIB, di jalan kampung Dusun Gunung Malang I, Desa Lenteng Barat, Kecamatan Lenteng, hingga menyebabkan M tewas akibat luka bacokan senjata tajam.

Kejadian tragis itu bermula ketika korban sedang membawa hasil panen jagung dari sawah menuju rumah warga.

Di tengah perjalanan, korban bertemu dengan pelaku, kemudian dengan tanpa disadari langsung membacok dengan sebilah celurit.

Korban sempat berusaha menyelamatkan diri namun akhirnya terjatuh di halaman rumah warga dalam kondisi luka parah hingga akhirnya meninggal dunia.

Pelaku pun seketika melarikan diri ketika melihat korban tak berdaya dan tewas bersimbah darah.

Petugas kepolisian pun melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku pembacokan tersebut.

“Pada Sabtu, 31 Januari 2026, sekitar pukul 23.30 WIB, Tim Resmob Satreskrim Polres Sumenep berhasil menangkap tersangka di wilayah Kabupaten Sampang tanpa perlawanan,” ungkap Plt Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti, Senin (02/02/2026).

Menurut dia, pelaku mengaku sengaja melakukan pembacokan dengan senjata tajam karena merasa sakit hati akibat ejekan korban.

“Dugaan lain yang menjadi motif tindakan tersebut adalah rasa cemburu akibat isu hubungan asmara antara korban dan istri pelaku,” katanya.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 459 juncto Pasal 458 ayat (1) jo Pasal 469 ayat (2) juncto Pasal 468 ayat (2) KUHP, dengan ancaman hukumannya dapat mencapai 20 tahun penjara. (han)

Facebook Comments Box

Penulis : SAN'X

Editor : JAUHED

Sumber Berita: REDAKSI REKAM SATU

Follow WhatsApp Channel rekamsatu.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Alami Luka Lebam di Bagian Mata, Warga Rubaru Laporkan Dugaan Kekerasan ke Polsek Pasongsongan
10 Botol Arak Bali Siap Edar, Polisi Ringkus Pelaku
Dua Pelaku Pencuri Ayam Diamankan Polisi, Terancam 7 Tahun Penjara
Bobol Toko Malam Hari, Pria di Sumenep Diringkus Polisi 
Oknum ASN Sumenep Diduga Terlibat Kasus Pemalsuan KTP
Diduga Cabuli Cucu Sendiri, Kakek di Sumenep Pasrah di Tangan Polisi
Dua Pelaku Curas di Kangean Keok Ditangan Polisi
Polisi Buru Pelaku Pembacokan di Kecamatan Lenteng 
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 20:35 WIB

Alami Luka Lebam di Bagian Mata, Warga Rubaru Laporkan Dugaan Kekerasan ke Polsek Pasongsongan

Senin, 27 Juli 2026 - 15:44 WIB

Dua Pelaku Pencuri Ayam Diamankan Polisi, Terancam 7 Tahun Penjara

Minggu, 26 Juli 2026 - 17:13 WIB

Bobol Toko Malam Hari, Pria di Sumenep Diringkus Polisi 

Jumat, 10 Juli 2026 - 17:46 WIB

Oknum ASN Sumenep Diduga Terlibat Kasus Pemalsuan KTP

Kamis, 7 Mei 2026 - 14:47 WIB

Diduga Cabuli Cucu Sendiri, Kakek di Sumenep Pasrah di Tangan Polisi

Berita Terbaru