SUMENEP | REKAM SATU – Perusahaan Daerah (PD) Sumekar, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, menutup sementara Apotek Pangestu di Kecamatan Lenteng lantaran dinilai tidak transparan dalam pengelolaan laporan keuangan.
Tidak hanya itu, pengelola Apotek Pangestu berinisial I juga dinilai telah melanggar perjanjian kerja sama untukmemberikan bagi hasil kepada PD Sumekar sebesar Rp2,5 juta per bulan sebagaimana yang telah disepakati.
Direktur PD Sumekar, Hendri Kurniawan, mengungkapkan bahwa, pengelola apotek tidak menunjukkan profesionalitas dalam mengelola usaha.
Selain lalai menyampaikan laporan keuangan, pihak pengelola juga tidak transparan dalam transaksi serta gagal memenuhi kewajiban bagi hasil yang telah disahkan melalui akta notaris.
“Sejak Mei hingga September 2025, tidak ada laporan keuangan yang jelas. Bukti transaksi pun tidak disampaikan, bahkan setoran bagi hasil tidak dilakukan sesuai kontrak,” jelas Hendri, Selasa (07/10/2025).
Ia menambahkan, PD Sumekar telah berupaya menghubungi pihak Apotek Pangestu melalui telepon, pesan WhatsApp, hingga surat resmi untuk meminta klarifikasi dan laporan keuangan. Namun, hingga kini, pengelola apotek tetap tidak memberikan tanggapan.
“Dari hasil penagihan, mereka hanya menyetor bagi hasil untuk Februari hingga April, itu pun tidak penuh—hanya Rp1,8 juta per bulan,” ungkapnya.
Berdasarkan hasil evaluasi internal, PD Sumekar akhirnya memutuskan untuk menutup sementara Apotek Pangestu terhitung mulai Selasa, 7 Oktober 2025.
Menurut Hendri, pihaknya sebelumnya sudah memberikan toleransi agar pengelola memperbaiki pelaporan keuangan dan menunjukkan itikad baik.
Namun, apabila tetap tidak diindahkan, maka pihak PD Sumekar akan menempuh langkah hukum dan melakukan audit menyeluruh.
“Kami tidak akan menoleransi penyalahgunaan kepercayaan. Semua mitra usaha wajib bekerja profesional dan menaati perjanjian yang telah disepakati,” tegas Hendri.
Hingga berita ini diterbitkan, pengelola Apotek Pangestu belum memberikan keterangan atau tanggapan apa pun saat dihubungi melalui telepon maupun pesan singkat. (*)
Penulis : SAN'X
Editor : JAUHED
Sumber Berita: REDAKSI REKAM SATU






