NASIONAL | REKAM SATU – Aksi tiga mahasiswa yang tergabung dalam Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Blitar menjadi sorotan publik usai membentangkan poster kritik saat kunjungan Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka, ke Kota Blitar, Rabu (18/6).
Aksi yang berlangsung secara damai itu diduga mendapat respons represif dari oknum aparat keamanan, termasuk dari unsur Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres).
Poster yang dibentangkan berisi kritik terhadap pemerintah dan Wapres Gibran, dengan tulisan seperti: “Omon-Omon 19 Juta Lapangan Kerja”, “Siapa Percaya Pengangkang Konstitusi”, dan “Dinasti Tak Henti”. Namun, tak lama setelah poster dinaikkan, ketiganya diamankan oleh aparat yang berada di lokasi.
Kapolres Blitar AKBP Tito Yudho Uly membantah adanya penangkapan, dan menyebut bahwa ketiga mahasiswa hanya dimintai klarifikasi secara baik-baik karena dianggap mendekati lokasi makan siang Wapres di Warung Bu Mamik.
“Tidak ada penangkapan. Mereka hanya kami amankan untuk klarifikasi di tempat, semuanya dilakukan secara humanis,” ujar Tito, dikutip dari Media Indonesia, Kamis (19/6/2025).
Namun, dugaan tindakan represif terhadap para mahasiswa ini memicu reaksi keras dari sejumlah pihak, termasuk organisasi hak asasi manusia (HAM) dan kelompok masyarakat sipil.
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, menyayangkan tindakan aparat yang dinilainya sebagai bentuk pembatasan terhadap ruang-ruang ekspresi publik. Menurutnya, tren pembungkaman terhadap kritik semakin meningkat dan membahayakan demokrasi.
“Kejadian ini menunjukkan bagaimana ruang sipil di Indonesia makin tertekan. Aksi damai seharusnya dilindungi, bukan dibungkam,” ujar Usman.
Menurut Usman, praktik pembungkaman tidak hanya menyasar mahasiswa, tapi juga LSM yang kerap dituduh membawa kepentingan asing atau membuat kegaduhan.
Hal senada juga disampaikan Sekjen PPMI Nasional, Ach Zainuddin. Ia menilai bahwa tindakan terhadap mahasiswa PMII di Blitar telah melanggar hak kebebasan berekspresi yang dijamin oleh konstitusi.
“Kebebasan menyampaikan pendapat dijamin Pasal 28E Ayat 3 UUD 1945. Pemerintah seharusnya menghormati dan melindungi aspirasi rakyat, bukan justru menekannya,” tegasnya, Senin (23/6).
Zainuddin menambahkan, kebebasan menyampaikan pendapat adalah salah satu sarana penting bagi masyarakat untuk menyuarakan kritik terhadap pemerintah. Dugaan represi terhadap tiga aktivis PMII dinilainya sebagai sinyal menguatnya praktik otoritarianisme yang menekan ruang demokrasi.
“Kami dari kalangan Aktivis Pers Mahasiswa mendesak pemerintah menghentikan tindakan represif terhadap para aktivis, karena hal ini tidak sesuai dengan prinsip undang-undang dan mencoreng demokrasi bangsa,” tegasnya.
Sementara itu, Wali Kota Blitar, Syauqul Muhibbin, justru menyayangkan cara mahasiswa menyampaikan aspirasinya. Ia menyebut aksi poster tersebut tidak elegan dan memalukan di hadapan tamu negara.
Pernyataan tersebut memicu perdebatan publik: siapa yang sebenarnya tak beradab? Mahasiswa yang menyuarakan kritik terhadap pemerintah, atau pejabat yang alergi terhadap suara berbeda?
Wali Kota Blitar menyebut aksi tersebut mencoreng nama baik kota di depan tamu negara. Ia menyarankan agar kritik disampaikan dengan cara yang lebih sopan. Namun hal ini menimbulkan pertanyaan: jika aksi damai dengan poster saja dianggap tidak pantas, lantas di mana ruang ekspresi yang sebenarnya bagi warga negara? (*)
Penulis : HASAN LINTANG
Editor : JAUHED
Sumber Berita: REDAKSI REKAM SATU






