SUMENEP | REKAM SATU – Pemerintahan Desa Lebeng Timur, Kecamatan Pasongsongan, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, diduga tidak transparan dalam pengelolaan Dana Desa tahun anggaran 2025.
Pasalnya, hingga pertengahan tahun ini, publik belum memperoleh akses terhadap data pelaksanaan proyek desa maupun dokumen APBDes yang seharusnya menjadi hak publik untuk diketahui.
Kondisi tersebut menimbulkan dugaan bahwa Pemerintah Desa Lebeng Timur telah mengabaikan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Undang-undang ini secara jelas mewajibkan lembaga publik, termasuk pemerintah desa, untuk menyampaikan informasi pengelolaan keuangan secara terbuka dan berkala.
Menanggapi hal ini, Dafid Qurrahman, salah satu aktivis mahasiswa asal Sumenep yang juga tergabung dalam Fakta Foundation, sebuah lembaga pemantau kebijakan publik, menyampaikan keprihatinannya terhadap sikap tertutup yang ditunjukkan oleh pemerintah desa setempat.
“Transparansi dan akuntabilitas adalah fondasi pemerintahan yang baik. Jika informasi anggaran desa disembunyikan, hal itu mencederai prinsip tata kelola yang baik,” katanya, Selasa (17/06/2025).
Dafid juga menegaskan, tidak adanya publikasi APBDes, papan informasi kegiatan proyek, serta laporan pertanggungjawaban kegiatan di lapangan, merupakan bentuk pengingkaran terhadap hak warga untuk mengetahui dan mengawasi pengelolaan dana publik.
“UU KIP menegaskan bahwa informasi soal anggaran harus diumumkan secara proaktif tanpa perlu diminta. Jika sampai sekarang informasi itu tidak dipublikasikan, patut dicurigai ada penyimpangan,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia mengkhawatirkan tertutupnya informasi publik dapat membuka peluang terjadinya penyelewengan dana desa, yang setiap tahunnya mencapai miliaran rupiah.
“Kalau memang tidak ada yang ditutupi, kenapa harus dirahasiakan? Justru sikap tertutup itu yang menimbulkan kecurigaan masyarakat,” jelasnya.
Menurut dia, salah satu bukti dugaan penyimpangan anggaran bisa dilihat dari kondisi jalan desa yang belum juga diperbaiki meskipun perbaikan infrastruktur rutin tercantum dalam rencana kerja tahunan.
“Beberapa akses jalan penghubung antar dusun rusak berat, berlubang, dan becek saat hujan. Tapi sampai sekarang tidak ada tanda-tanda perbaikan,” kata Dafid.
Tidak hanya itu, ia juga meminta pihak Inspektorat Kabupaten Sumenep serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) untuk turun tangan dan segera melakukan audit keuangan dan memastikan keterbukaan informasi anggaran sesuai ketentuan perundang-undangan.
Terpisah, Kepala Desa Lebeng Timur, Abpaisol, saat dikonfirmasi masih belum memberikan penjelasan yang memadai terkait adanya dugaan tersebut.
“Nanti saya jelaskan lebih rinci,” ujarnya singkat saat diwawancarai pada 12 Juni 2025.
Dalam kesempatan selanjutnya, ia juga berjanji akan memberikan kabar kepada media. Namun, hingga berita ini dipublikasikan, pihak yang bersangkutan belum memberikan tanggapan lanjutan. (*)
Penulis : HASAN LINTANG
Editor : JAUHED
Sumber Berita: REDAKSI REKAM SATU






