SUMENEP | REKAM SATU – Kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, terus menunjukkan tren yang menghawatirkan.
Pasalnya, dalam kurun waktu tiga tahun terakhir, angka kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak di Kota Keris ini terus mengalami peningkatan.
Berdasarkan data yang berhasil dihimpun media ini, pada tahun 2023 tercatat 17 kasus pencabulan, sementara pada tahun 2024 sedikit menurun menjadi 16 kasus.
Namun, pada pertengahan tahun 2025, sudah terdapat 6 kasus pencabulan terhadap anak yang ditangani oleh Dinas Sosial Sumenep.
Secara keseluruhan, dari tahun 2022 hingga Juni 2025, tercatat 156 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Rinciannya, 40 kasus pada 2022, 34 kasus di 2023, naik menjadi 50 kasus pada 2024, dan hingga Juni 2025 telah dilaporkan 32 kasus ke UPT Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sumenep.
Ketua Komisariat Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) STKIP PGRI Sumenep Dicky Alamsyah, menegaskan, kondisi ini menunjukkan ketidakseriusan pemerintah dalam menangani kekerasan seksual, khususnya oleh Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak ( Dinsos P3A) Kabupaten Sumenep.
Menurut dia, minimnya langkah preventif dan lemahnya sistem perlindungan membuat perempuan dan anak semakin rentan menjadi korban.
“Jangan terlalu menormalisasikan kasus seperti ini. Kita butuh hasil nyata dari pemerintah, khususnya Dinas Sosial,” katanya dengan tegas, Senin (28/07/2025).
Pihaknya juga menilai bahwa, pemerintah telah gagal dalam melakukan upaya preventif untuk menanggulangi kekerasan seksual.
Karena itu, pihaknya menyerukan perlunya solusi komprehensif yang tidak hanya represif, tapi juga preventif dan rehabilitatif.
Berikut lima rekomendasi strategis PMII STKIP untuk Pemerintah Kabupaten Sumenep
1. Pendidikan Seksual Komprehensif Sejak Dini, untuk membangun kesadaran dan perlindungan diri bagi anak-anak.
2. Penguatan Penegakan Hukum dan Perlindungan Korban, termasuk optimalisasi implementasi UU TPKS.
3. Layanan Terpadu untuk Korban, seperti psikolog, pendamping hukum, dan tempat perlindungan aman.
4. Pemberdayaan Perempuan dan Komunitas, guna memperkuat ketahanan sosial dan ekonomi perempuan.
5. Kampanye Publik dan Pelibatan Media, untuk menghapus stigma terhadap korban dan meningkatkan kesadaran publik.
PMII STKIP PGRI Sumenep juga berkomitmen untuk terus menjadi ruang formulasi dan aksi dalam memperjuangkan hak-hak perempuan dan anak. (*)
Penulis : HASAN LINTANG
Editor : JAUHED
Sumber Berita: REDAKSI REKAM SATU






