SUMENEP | REKAM SATU – Kuasa hukum Bang Alief, Kamarullah, menuding penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur, telah melakukan pelanggaran berat dalam penanganan perkara dugaan korupsi yang menyeret nama kliennya.
Ia menilai, proses hukum yang dijalankan aparat kepolisian tersebut tidak sesuai dengan prosedur dan cacat hukum.
Dalam konferensi pers di kantor LBH Achmad Madani Putra dan Rekan-rekan, Kamarullah menegaskan, bahwa penyitaan aset milik Bang Alief dilakukan tanpa surat izin dari Pengadilan Negeri, sebagaimana diwajibkan oleh hukum acara pidana.
“Penyidik Tipikor Polres Sumenep bertindak tanpa dasar hukum yang sah. Mereka melakukan penyitaan tanpa izin pengadilan. Ini cacat prosedur dan merusak prinsip hukum yang seharusnya dijaga,” ujar Kamarullah dengan nada tegas, Senin (3/11) siang.
Ia menambahkan, tindakan penyitaan yang dilakukan aparat dianggap tergesa-gesa dan tidak proporsional, sebab kasus internal di Bank Jatim sendiri belum tuntas diselidiki.
“Bank Jatim seharusnya membereskan persoalan di dalamnya terlebih dahulu. Siapa yang bertanggung jawab dan terlibat langsung harus dibuktikan. Jangan sampai pihak luar seperti Bang Alief dijadikan korban atau kambing hitam,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Kamarullah juga mempertanyakan penetapan Maya Puspitasari sebagai tersangka. Ia menyebut langkah penyidik itu tidak logis, karena Maya diketahui telah berhenti dari Bank Jatim sejak tahun 2022 dan kini berstatus sebagai nasabah biasa.
“Maya sudah tidak bekerja di Bank Jatim sejak lama, tapi tiba-tiba ditetapkan tersangka tanpa pernah dipanggil ataupun didatangi. Kami tantang, tunjukkan bukti bahwa penyidik benar-benar mencari keberadaannya,” katanya.
Kamarullah menilai, tindakan aparat dan pihak Bank Jatim berdampak langsung terhadap usaha kliennya. Menurutnya, langkah penyitaan tersebut membuat Bang Alief terpaksa menutup usahanya dan 18 karyawannya kehilangan pekerjaan.
“Akibat langkah yang tidak adil ini, klien kami harus menutup usahanya. Delapan belas karyawan kini menganggur. Ini bukan cuma soal hukum, tapi juga kemanusiaan. Sumenep sudah susah, jangan tambah disusahkan,” ujarnya dengan nada prihatin.
Ia juga menyarankan agar kasus ini dialihkan ke lembaga penegak hukum lain bila penyidik Polres Sumenep merasa tidak mampu menanganinya secara objektif.
“Kalau memang tidak sanggup, lebih baik dilimpahkan ke Polda Jatim, Mabes Polri, Kejaksaan, atau KPK. Kami siap membantu membuka siapa aktor-aktor korupsi yang sebenarnya di tubuh Bank Jatim dari 2019 hingga 2022,” tegasnya.
Selain itu, pihaknya juga telah menempuh langkah hukum dengan menggugat Bank Jatim atas dugaan perbuatan melawan hukum yang merugikan kliennya secara materiil maupun immateriil.
“Kami sudah menggugat Bank Jatim. Uang tabungan klien kami diblokir tanpa dasar hukum. Kami juga sudah mengirim laporan resmi ke Presiden, Menteri, DPR, KPK, Kejaksaan, dan LPS,” jelas Kamarullah.
Hingga berita ini dipublikasikan, Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, belum memberikan tanggapan atas tudingan yang disampaikan kuasa hukum Bang Alief. Redaksi masih membuka ruang konfirmasi bila Polres Sumenep ingin menyampaikan klarifikasi resmi.***
Penulis : HASAN LINTANG
Editor : JAUHED
Sumber Berita: REDAKSI REKAM SATU






