SUMENEP | REKAM SATU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep segera mengambil langkah tegas menyikapi maraknya tambak udang ilegal yang diduga mencemari lingkungan laut.
Desakan tersebut muncul setelah Panitia Khusus (Pansus) Tambak Udang DPRD Sumenep melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah lokasi usaha tambak udang di berbagai wilayah.
Sidak dilakukan di beberapa kecamatan, di antaranya Bluto, Pragaan, Batuputih, dan Batang-Batang. Dari hasil peninjauan lapangan, Pansus menemukan banyak tambak udang yang beroperasi tanpa kelengkapan izin, bahkan sebagian di antaranya membuang limbah produksi langsung ke laut.
Selain tambak tidak berizin, Pansus juga menemukan tambak yang telah memiliki izin namun tidak menjalankan kewajiban pengelolaan limbah dengan baik.
Beberapa lokasi diketahui tidak menggunakan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) sebagaimana mestinya.
Anggota Pansus Tambak Udang DPRD Sumenep, Samsiyadi, mengungkapkan bahwa saat sidak di Desa Sergang, Kecamatan Batuputih, pihaknya menemukan perusahaan tambak udang berskala besar yang memiliki IPAL, namun diduga tidak difungsikan.
“IPAL memang tersedia, tetapi tidak terlihat pernah digunakan dan kondisinya terkesan hanya formalitas,” ujar Samsiyadi dalam keterangan tertulis, Selasa (16/12/2025).
Ia juga menyoroti keberadaan tambak udang besar di Desa Juruan Daja, Kecamatan Batuputih, yang beroperasi tanpa izin dan membuang limbah langsung ke laut.
“Usahanya tidak berizin dan limbah dibuang langsung ke perairan laut. Ini sangat memprihatinkan dan patut dipertanyakan pengawasan dari Dinas Lingkungan Hidup,” tegasnya.
Tak hanya itu, Pansus juga menemukan tambak udang berskala besar di wilayah Badur yang dinilai abai terhadap tanggung jawab sosial dan lingkungan.
“Skalanya besar, tetapi kepedulian lingkungannya nyaris tidak ada. IPAL terlihat dibuat asal-asalan dan tidak difungsikan,” tambah politisi Partai NasDem tersebut.
Atas berbagai temuan itu, DPRD Sumenep mendesak Pemkab untuk menutup seluruh tambak udang ilegal karena dinilai merusak ekosistem serta merugikan daerah.
“Potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang hilang mencapai sekitar Rp1,5 miliar dari kurang lebih 400 tambak udang ilegal. Tidak ada pilihan lain selain dilakukan penutupan,” tegas Samsiyadi.
Hal senada disampaikan anggota DPRD dari PDI Perjuangan, Endi. Ia menyebutkan bahwa di Kecamatan Batang-Batang juga ditemukan banyak tambak udang ilegal yang mengabaikan aspek lingkungan.
“Ada perusahaan yang seolah-olah mengolah limbah melalui IPAL, padahal itu hanya rekayasa dan limbah tetap dibuang ke sungai,” ungkap Endi.
Menurutnya, Pemkab Sumenep harus bertindak lebih tegas karena keberadaan tambak udang ilegal berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan akibat lemahnya pengawasan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
“Tambak ilegal ini sangat berbahaya secara ekologis karena tidak ada kontrol yang memadai, sementara pengawasan dari OPD terkait seperti DLH masih lemah,” pungkasnya.
Sebagai informasi, usaha tambak udang wajib mengantongi sejumlah perizinan, di antaranya izin lokasi, dokumen UKL-UPL, izin penanaman modal, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), serta izin pembudidayaan ikan. (*)
Penulis : SAN'X
Editor : JAUHED
Sumber Berita: REDAKSI REKAM SATU






