SUMENEP | REKAM SATU – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai bersama Pemerintah Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, musnahkan ribuan Barang Kena Cukai (BKC) ilegal di sisi barat Kantor Bupati Sumenep.
Langkah tersebut sebagai bentuk dari komitmen Pemkab Sumenep dalam memberantas peredaran BKC ilegal di Kota Keris ini.
Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Sumenep, Abdul Madjid, mewakili Bupati Sumenep menyampaikan bahwa, langkah pemusnahan ini menjadi bentuk keseriusan pemerintah dalam menjaga pasar dari aktivitas usaha ilegal, khususnya perusahaan rokok yang memproduksi atau mengedarkan barang tanpa ketentuan.
Ia menegaskan bahwa, tindakan tegas ini diharapkan mampu mendorong seluruh industri rokok agar tidak lagi bermain-main dengan praktik yang melanggar hukum.
“Ini bukti nyata bahwa pemerintah tidak main-main dalam penegakan aturan. Kami ingin seluruh pelaku usaha rokok patuh terhadap ketentuan yang ada,” ungkapnya, Rabu (27/11/2025).
Ia juga berharap ke depan tidak ada lagi kasus pembakaran barang ilegal, seiring meningkatnya kepatuhan para pelaku usaha.
Sementara itu, Kepala Satpol-PP Sumenep, Wahyu Kurniawan Pribadi, menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan merupakan Barang Milik Negara (BMN) yang diserahkan sesuai prosedur setelah melalui operasi penindakan bersama Bea Cukai TMP Madura.
Proses pemusnahan tersebut turut disaksikan lintas instansi, di antaranya perwakilan Bea Cukai Madura, Kejari, Kodim 0827 Sumenep, Polres Sumenep, Pengadilan Negeri, Subdenpom, serta Satpol-PP Sumenep dan Pamekasan.
Wahyu menambahkan, kegiatan ini merupakan hasil dari operasi yustisi Satgas Pemberantasan BKC Ilegal 2025.
Barang bukti yang disita terdiri dari rokok tanpa pita cukai dengan total 28.392 batang yang terdiri dari jenis SKM, SPM, dan SKT.
“Nilainya mencapai Rp42,3 juta dengan potensi kerugian negara sekitar Rp25,8 juta,” katanya.
Ia menegaskan kepada seluruh masyarakat agar tidak membeli atau memperjualbelikan rokok ilegal, karena dukungan publik menjadi kunci dalam menekan peredaran barang ilegal serta menciptakan persaingan usaha yang sehat.
Pemusnahan ini juga menjadi bentuk implementasi Pasal 34 UU Nomor 39 Tahun 2007 yang menugaskan Satpol-PP untuk melakukan sosialisasi, pengumpulan informasi, hingga mendampingi Bea Cukai dalam operasi pemberantasan rokok ilegal.
Selain itu, Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Madura, Andru Iedwan Permadi, menyampaikan bahwa keberhasilan pemberantasan rokok ilegal membutuhkan sinergi seluruh pihak, baik pusat maupun daerah.
Ia mengajak seluruh elemen masyarakat agar aktif melaporkan jika menemukan praktik ilegal terkait peredaran tembakau.
“Kegiatan pemusnahan ini menjadi bukti nyata fungsi Bea Cukai sebagai pembina industri sekaligus pelindung masyarakat, dengan memastikan seluruh aktivitas di sektor cukai berjalan sesuai regulasi,” pungkasnya. (*)
Penulis : SAN'X
Editor : JAUHED
Sumber Berita: REDAKSI REKAM SATU






