SUMENEP | REKAM SATU — Mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Kangean (GMK) kembali mendatangi Pemerintah Kabupaten Sumenep untuk menggelar audiensi terkait polemik rencana survei seismik migas di Kepulauan Kangean.
Pertemuan tersebut digelar sebagai bentuk penegasan sikap GMK yang menolak rencana survei seismik oleh PT Gelombang Seismik Indonesia (GSI) dan PT Kangean Energy Indonesia (KEI).
Mereka menilai rencana itu telah menimbulkan keresahan luas dan mendapat penolakan dari sebagian besar warga Kangean.
Koordinator GMK, Ahmad Faiq Hasan, menyebut aktivitas migas yang berlangsung selama puluhan tahun tidak pernah memberikan kontribusi nyata bagi kesejahteraan masyarakat.
“Selama ini DBH, PI, dan CSR tidak transparan dan kami tidak merasakan manfaatnya,” ujar Faiq usai audiensi pada Senin (24/11/2025).
Ia juga menegaskan bahwa praktik eksplorasi dan eksploitasi migas bertentangan dengan UU No. 1 Tahun 2014, yang melarang aktivitas tersebut di kawasan pesisir dan pulau kecil.
Faiq menyebut kegiatan migas sering menjadi pemicu konflik yang melibatkan banyak kepentingan.
“Kami meminta pemerintah segera menghentikan seluruh aktivitas survei seismik karena berpotensi menimbulkan konflik horizontal yang lebih luas,” tegasnya.
GMK juga mendesak Pemkab Sumenep untuk mencabut semua rekomendasi administratif yang mendukung survei tersebut, serta meminta Pemprov Jawa Timur dan pemerintah pusat membatalkan rencana kegiatan migas di wilayah Kangean.
Ketua Ikatan Mahasiswa Kangean Sumenep (IMKS), Ahmad Khairuddin, turut memperkuat penolakan tersebut. Ia menegaskan bahwa masyarakat Kangean komitmen mempertahankan ruang hidupnya.
“Kangean bukan sekadar lokasi eksplorasi. Ini tempat tinggal kami. Tidak ada alasan pemerintah memaksakan survei ketika masyarakat menolak,” ujarnya.
Khairuddin juga menyayangkan pernyataan Kabag Perekonomian dan SDA, Dadang Dedy Iskandar, yang menyebut Kangean belum pernah menjadi lokasi eksploitasi migas.
“Faktanya KEI sudah beroperasi tiga puluh tahun, tetapi pembangunan di kepulauan kami tidak terlihat,” tambahnya.
Menanggapi hal itu, Dadang menjelaskan bahwa hingga kini belum ada sumber daya alam yang dieksploitasi di Pulau Kangean.
“KEI beroperasi di wilayah Kecamatan Sapeken. Sementara Kangean hanya masuk dalam blok wilayah kerja sehingga belum menjadi area terdampak langsung,” terangnya.
Ia juga memastikan bahwa pemerintah daerah tetap berusaha meningkatkan kesejahteraan warga melalui mekanisme DBH, PI, dan CSR sesuai regulasi.
“DBH yang diterima kabupaten hanya sekitar enam persen karena kewenangan nol sampai dua belas mil berada pada pemerintah provinsi,” jelasnya.
Terkait Participating Interest (PI), ia mengatakan prosesnya masih berjalan dan membutuhkan waktu panjang sebelum bisa disalurkan. (*)
Penulis : SAN'X
Editor : JAUHED
Sumber Berita: REDAKSI REKAM SATU






