SUMENEP | REKAM SATU – Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, memberikan peringatan tegas kepada seluruh sekolah yang akan melaksanakan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun 2025.
Proses SPMB tahun ajaran 2025/2026 sendiri, untuk tingkat Sekolah Dasar (SD) di Kota Keris ini dijadwalkan akan berlangsung sejak tanggal 16 sampai 28 Juni 2025 mendatang.
Kepala Disdik Sumenep, Agus Dwi Saputra, melalui Kepala Bidang Pendidikan Dasar, Ardiansyah Ali Shocibi mengatakan bahwa, seluruh sekolah wajib mengikuti Petunjuk Teknis (Juknis) SPMB 2025 yang sudah ditentukan.
Ia mengingatkan kepada seluruh sekolah di bawah naungan Disdik Sumenep untuk memprioritaskan umur dan zonasi dalam pelaksanaan SPMB 2025 ini.
“Seleksi siswa baru bukan hanya soal kuota, tetapi harus mengedepankan prinsip keadilan, seperti memprioritaskan calon siswa berdasarkan usia dan zonasi domisili,” katanya, Selasa (24/06/2025).
Menurut dia, dalam pelaksanaan penerimaan peserta didik baru itu sekolah tidak boleh melakukan tindakan yang dapat merusak integritas pendidikan, seperti titipan siswa, pungutan liar atau tindakan curang lainnya.
“Penerimaan siswa harus mengacu pada kriteria yang sudah ditetapkan, mulai dari usia, domisili, jalur afirmasi hingga mutasi. Masing-masing jalur memiliki kuota tersendiri sesuai juknis yang berlaku,” tegasnya.
Selain dituntut untuk melakukan SPMB secara jujur dan transparan, sekolah juga diimbau untuk memasang informasi terkait ketentuan pelaksanaan SPMB tahun 2025 agar bisa diakses oleh semua masyarakat.
”Kami harap, melalui penerapan prinsip transparansi dan kepatuhan terhadap aturan, SPMB di Kabupaten Sumenep tahun ini dapat berjalan lancar dan menjunjung tinggi integritas,” tutupnya. (*)
Penulis : HASAN LINTANG
Editor : JAUHED
Sumber Berita: REDAKSI REKAM SATU






