SUMENEP | REKAM SATU — Bupati Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, telah resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Penyerahan SK tersebut diberikan kepada 5.224 orang di Stadion GOR A Yani, Kota Sumenep.
Para PPPK Paruh Waktu tersebut terbagi ke dalam tiga formasi, yakni 1.086 PPPK Guru, 3.076 PPPK Teknis, dan 1.062 PPPK Tenaga Kesehatan.
Mereka dinyatakan lulus setelah melewati proses seleksi serta verifikasi sesuai kebutuhan masing-masing perangkat daerah.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Achmad Fauzi menekankan pentingnya loyalitas seluruh pegawai terhadap pemerintah daerah sekaligus kepada masyarakat yang menjadi penerima layanan.
Ia menegaskan bahwa kualitas pelayanan publik sangat bergantung pada kinerja aparatur pemerintah, termasuk PPPK Paruh Waktu yang baru bergabung dalam sistem birokrasi daerah.
“Ketika Anda loyal kepada pemerintah, berarti Anda juga loyal kepada masyarakat. Bekerjalah dengan sepenuh hati karena masyarakat menantikan pelayanan terbaik dari kita semua,” ujar Bupati Fauzi dalam sambutannya, Senin (01/12/2025).
Bupati Fauzi juga menyampaikan bahwa pengangkatan PPPK Paruh Waktu merupakan bagian dari agenda besar reformasi tata kelola pemerintahan di Kabupaten Sumenep.
Ia berharap kebijakan ini mampu meningkatkan efektivitas pelayanan publik serta memperkuat struktur aparatur, baik di bidang pendidikan, kesehatan, maupun teknis.
“Pengangkatan ini bukan sekadar menambah tenaga kerja, tetapi merupakan bagian dari transformasi pemerintahan yang ingin kita bangun. Karena itu, saya berharap seluruh PPPK Paruh Waktu dapat bekerja profesional, berintegritas, dan memiliki loyalitas tinggi,” tegasnya.
Pemerintah Kabupaten Sumenep memastikan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas layanan publik di seluruh sektor.
Pengangkatan PPPK Paruh Waktu ini menjadi salah satu langkah strategis dalam memperkuat reformasi birokrasi dan pelayanan kepada masyarakat. (*)
Penulis : SAN'X
Editor : JAUHED
Sumber Berita: REDAKSI REKAM SATU






