SUMENEP | REKAM SATU – Seorang pria berinisial berinisial A (45), warga Desa Lenteng Timur, Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, tak berkutik saat diamankan polisi atas dugaan tindakan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Pria tersebut diamankan petugas kepolisian di Desa Karangsari, Kecamatan Weru, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, usai melakukan tindakan asusila terhadap cucunya sendiri.
Plt Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti menjelaskan, dugaan pencabulan tersebut dialami oleh korban berinisial K yang masih berusia 14 tahun pada bulan November 2025 lalu.
“Saat kejadian, korban diketahui tinggal bersama saudaranya, sementara kedua orang tuanya bekerja di Surabaya,” ungkap Plt Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti, Kamis (07/05/2026).
Berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, korban mengalami aksi bejat dari pelaku disaat kondisi rumah tengah sepi.
“Tindakan tersebut disebut terjadi lebih dari satu kali dan menimbulkan trauma psikis mendalam bagi korban,” jelasnya.
Widiarti menjelaskan, kasus tersebut terbongkar saat korban meminta kedua orang tuanya untuk pulang dari Surabaya karena merasa takut dan tertekan.
“Mendengar pengakuan anaknya, keluarga kemudian segera melapor kepada pihak kepolisian,” katanya.
Pelaku sempat melarikan diri ke Cirebon guna mengelabui petugas, namun sayang polisi berhasil menangkap pelaku dengan tanpa perlawanan sedikitpun.
“Setelah dilakukan pengejaran, tersangka berhasil ditangkap di wilayah Desa Karangsari, Kecamatan Weru, Cirebon,” kata Kasatreskrim Polres Sumenep, AKP Agus Rusdiyanto.
Menurut dia, pelaku kini berada di Mapolres Sumenep guna menjalani sejumlah pemeriksaan dari pihak polisi.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 473 ayat (1), ayat (2) huruf b, ayat (9), Pasal 415 huruf b, dan Pasal 418 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1,” tutupnya. (SAN’X)
Penulis : SAN'X
Editor : JAUHED
Sumber Berita: REDAKSI REKAM SATU






