SUMENEP | REKAM SATU– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, membentuk Panitia Khusus (Pansus) pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Langkah tersebut sebagai upaya mempercepat penyusunan regulasi pengelolaan aset daerah yang selama ini dinilai belum optimal, baik dari sisi administrasi maupun pemanfaatannya.
Ketua Pansus Raperda Pengelolaan Aset Daerah, M. Mirza Khomaini Hamid, mengatakan bahwa pembahasan dilakukan secara cermat dengan menelaah setiap ketentuan dalam rancangan peraturan agar tidak menimbulkan multitafsir saat diterapkan nantinya.
Menurutnya, kejelasan norma dalam regulasi sangat diperlukan untuk mendukung pelaksanaan aturan secara efektif di lapangan.
“Pembahasan ini tidak hanya fokus pada aspek administrasi, tetapi juga menyentuh sistem pemanfaatan dan pengawasan aset daerah secara menyeluruh,” ujarnya, Jumat (08/05/2026).
Ia menambahkan, regulasi tersebut diharapkan mampu memperkuat prinsip transparansi dan akuntabilitas pemerintah daerah, sekaligus mengoptimalkan aset yang selama ini belum dimanfaatkan secara maksimal.
Pihak pansus juga menargetkan pembahasan raperda dapat selesai sesuai jadwal melalui koordinasi intensif bersama jajaran eksekutif daerah.
“Harapannya, perda ini segera disahkan sehingga menjadi landasan hukum yang kuat dalam menciptakan pengelolaan aset daerah yang tertib, efektif, dan bertanggung jawab,” tambahnya politisi PKB tersebut.
Sebagai informasi, rapat pembahasan raperda berlangsung di ruang Komisi III DPRD Sumenep pada Senin (4/5/2026) dan dihadiri oleh Pelaksana Tugas Kepala BKAD Kabupaten Sumenep bersama Bagian Hukum Sekretariat Kabupaten Sumenep.
Penulis : SAN'X
Editor : JAUHED
Sumber Berita: REDAKSI REKAM SATU






