SUMENEP | REKAM SATU – Seorang pria berinisial DD (31), asal Desa Panaongan, Kecamatan Pasongsongan, Kabupaten Sumenep, Madura, harus berurusan dengan polisi setelah tertangkap mencuri satu unit sepeda motor dan sebuah handphone.
Kapolres Sumenep AKBP Rivanda melalui Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan berdasarkan laporan dari korban.
“Ketika diamankan, pelaku mengakui perbuatannya dan menyerahkan barang bukti berupa jaket hoodie hitam, handphone Vivo Y30, empat lembar uang ringgit Malaysia, serta motor Honda Vario 125 warna hitam,” jelas Widiarti dalam keterangan persnya, Kamis (18/09/2025).
Saat ini, tersangka telah ditahan di Mapolsek Pasongsongan guna proses penyidikan lebih lanjut.
“Pelaku akan dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,” tambahnya.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar selalu waspada terhadap tindak kriminalitas serta tidak ragu melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. (*)
Penulis : SAN'X
Editor : JAUHED
Sumber Berita: REDAKSI REKAM SATU