SUMENEP | REKAM SATU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, terus memperkuat penanganan perkara kasus tindak pidana di bumi Sumekar ini.
Kepala Kejari Sumenep, Sigit Waseso, mengungkapkan hingga September 2025, pihaknya telah resmi menaikkan dua dugaan kasus korupsi ke tahap penyidikan.
“Pada Juli lalu, kami menaikkan perkara dugaan korupsi penyalahgunaan anggaran pengadaan, laporan, dan dokumentasi logistik di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep. Sprindik diterbitkan pada 17 Juli,” jelas Sigit, Selasa (23/09/2025).
Ia melanjutkan, kasus kedua menyangkut dugaan penyelewengan dana desa tahun 2023 di Desa Pragaan Daya, Kecamatan Pragaan, Kabupaten Sumenep.
“Perkara itu dinaikkan melalui Sprindik tertanggal 18 Juli,” tambahnya.
Selain itu, Kejari Sumenep juga menerima dua perkara prapenuntutan dari Polres Sumenep.
Perkara tersebut meliputi dugaan korupsi di Bank Jatim serta kasus dugaan pemerasan oleh oknum LSM bersama seorang ASN.
Sigit menegaskan, seluruh kasus yang ditangani diproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Ia menekankan komitmen Kejari Sumenep untuk mengawal jalannya proses hukum secara transparan hingga tuntas. (*)
Penulis : SAN'X
Editor : JAUHED
Sumber Berita: REDAKSI REKAM SATU






