Dua Pengedar Sabu Dibekuk Polisi di Dua Kecamatan Berbeda

- Redaksi

Sabtu, 1 November 2025 - 14:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PROFIL: Dua pelaku pengedar narkoba jenis sabu diamankan Polres Sumenep (dok: istimewa/Redaksi Rekam Satu)

i

PROFIL: Dua pelaku pengedar narkoba jenis sabu diamankan Polres Sumenep (dok: istimewa/Redaksi Rekam Satu)

SUMENEP | REKAM SATU – Kepolisian Resor (Polres) Sumenep, Madura, Jawa Timur, kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Dua orang pengedar sabu berinisial MA (36) dan WS (42) berhasil diringkus aparat di dua lokasi berbeda.

Kapolres Sumenep AKBP Rivanda, melalui Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti, menjelaskan bahwa tersangka MA ditangkap di sebuah kamar rumah warga di Desa Pamolokan, Kecamatan Kota Sumenep.

Dalam penggerebekan tersebut, petugas menemukan satu plastik klip kecil berisi sabu seberat 3,97 gram, alat hisap (bong), serta ponsel yang digunakan pelaku.

“Saat ditunjukkan barang bukti, MA mengakui bahwa semuanya adalah miliknya. Ia langsung diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” terang AKP Widiarti dalam keterangan resminya, Sabtu (01/11/2025).

Selain itu, petugas juga menangkap WS di teras rumahnya di Desa Payudan Daleman, Kecamatan Guluk-guluk. Saat hendak digerebek, pelaku sempat membuang sabu untuk menghilangkan jejak.

Namun upayanya sia-sia, karena petugas berhasil menemukan lima poket sabu dengan total berat 1,40 gram, timbangan elektrik, sendok sabu, alat hisap (bong), pipet kaca, plastik klip, korek gas, serta ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi.

Widiarti menambahkan, penyidik kini tengah melengkapi berkas perkara, memeriksa saksi-saksi, menyita seluruh barang bukti, dan mengirimkan sampel sabu ke Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur untuk keperluan pembuktian.

Kedua pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

“Kami mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi dan segera melapor bila melihat aktivitas mencurigakan. Polres Sumenep akan terus berperang melawan narkoba tanpa henti,” tegas AKP Widiarti. (*)

Facebook Comments Box

Penulis : SAN'X

Editor : JAUHED

Sumber Berita: REDAKSI REKAM SATU

Follow WhatsApp Channel rekamsatu.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pria di Sumenep Tertangkap Curi Tabung Gas Elpiji, Nyaris Jadi Amukan Warga
Empat Pria Ditangkap Polisi Gegara Oplos Gas Elpiji Bersubsidi
Pelaku Tabrak Lari di Sumenep Diringkus Polisi 
Kejari Sumenep Tingkatkan Penanganan Dua Kasus Korupsi ke Tahap Penyidikan
Diduga Alami Gangguan Jiwa, Seorang Pria di Sumenep Tewaskan Neneknya Sendiri
Lagi! Warga Asal Kepulauan Diciduk Polisi Gegara Sabu
Polisi Ringkus Pria Pembawa Sabu, Satu Pelaku Masih DPO
110 Gram Sabu dan Puluhan Pil Inex Siap Edar, Dua Pengedar Asal Pamekasan Keok di Tangan Polisi 
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 1 November 2025 - 14:53 WIB

Dua Pengedar Sabu Dibekuk Polisi di Dua Kecamatan Berbeda

Kamis, 23 Oktober 2025 - 08:07 WIB

Pria di Sumenep Tertangkap Curi Tabung Gas Elpiji, Nyaris Jadi Amukan Warga

Senin, 20 Oktober 2025 - 15:01 WIB

Empat Pria Ditangkap Polisi Gegara Oplos Gas Elpiji Bersubsidi

Kamis, 9 Oktober 2025 - 16:13 WIB

Pelaku Tabrak Lari di Sumenep Diringkus Polisi 

Selasa, 23 September 2025 - 13:40 WIB

Kejari Sumenep Tingkatkan Penanganan Dua Kasus Korupsi ke Tahap Penyidikan

Berita Terbaru

PROFIL: Dua pelaku pengedar narkoba jenis sabu diamankan Polres Sumenep (dok: istimewa/Redaksi Rekam Satu)

Kriminal

Dua Pengedar Sabu Dibekuk Polisi di Dua Kecamatan Berbeda

Sabtu, 1 Nov 2025 - 14:53 WIB