SUMENEP | REKAM SATU – Kepolisian Resor (Polres) Sumenep, Madura, Jawa Timur, kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Dua orang pengedar sabu berinisial MA (36) dan WS (42) berhasil diringkus aparat di dua lokasi berbeda.
Kapolres Sumenep AKBP Rivanda, melalui Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti, menjelaskan bahwa tersangka MA ditangkap di sebuah kamar rumah warga di Desa Pamolokan, Kecamatan Kota Sumenep.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas menemukan satu plastik klip kecil berisi sabu seberat 3,97 gram, alat hisap (bong), serta ponsel yang digunakan pelaku.
“Saat ditunjukkan barang bukti, MA mengakui bahwa semuanya adalah miliknya. Ia langsung diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” terang AKP Widiarti dalam keterangan resminya, Sabtu (01/11/2025).
Selain itu, petugas juga menangkap WS di teras rumahnya di Desa Payudan Daleman, Kecamatan Guluk-guluk. Saat hendak digerebek, pelaku sempat membuang sabu untuk menghilangkan jejak.
Namun upayanya sia-sia, karena petugas berhasil menemukan lima poket sabu dengan total berat 1,40 gram, timbangan elektrik, sendok sabu, alat hisap (bong), pipet kaca, plastik klip, korek gas, serta ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi.
Widiarti menambahkan, penyidik kini tengah melengkapi berkas perkara, memeriksa saksi-saksi, menyita seluruh barang bukti, dan mengirimkan sampel sabu ke Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur untuk keperluan pembuktian.
Kedua pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
“Kami mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi dan segera melapor bila melihat aktivitas mencurigakan. Polres Sumenep akan terus berperang melawan narkoba tanpa henti,” tegas AKP Widiarti. (*)
Penulis : SAN'X
Editor : JAUHED
Sumber Berita: REDAKSI REKAM SATU






