SUMENEP | REKAM SATU – Seorang pria berinisial AW (48) warga Dusun Jubluk Barat, Desa Gapurana, Kecamatan Talango, Kabupaten Sumenep, diciduk polisi lantaran diketahui menyimpan narkotika jenis sabu dan siap diedarkan.
Plt Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti menjelaskan, penangkapan tersebut berawal dari laporan warga yang mencurigai adanya aktivitas tersangka di rumah kediamannya.
“Menindaklanjuti informasi itu, petugas melakukan penggerebekan dan menemukan sejumlah barang bukti di rumah tersangka,” ungkap Widiarti dalam keterangan resminya, Kamis (29/01/2026).
Barang bukti yang diamankan antara lain dua paket sabu dengan berat masing-masing satu gram, satu set alat hisap atau bong, 30 plastik klip kecil, uang tunai sebesar Rp680 ribu, serta satu unit telepon genggam.
“Dari hasil pemeriksaan, AW mengakui bahwa sabu tersebut merupakan miliknya dan rencananya akan diedarkan di wilayah Kabupaten Sumenep,” tambah Widiarti.
Menurut dia, tersangka diduga telah lama terlibat dalam peredaran narkotika. Saat ini, AW beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Sumenep guna proses penyidikan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, AW dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tutupnya. (*)
Penulis : SAN'X
Editor : JAUHED
Sumber Berita: REDAKSI REKAM SATU






