Kejati Jawa Timur Tetapkan Tenaga Ahli DPR-RI Tersangka Kasus BSPS

- Redaksi

Selasa, 27 Januari 2026 - 20:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PROFIL: Kejati Jatim resmi menetapkan SR tersangka baru dalam kasus Program BSPS di Sumenep (dok: istimewa/Redaksi Rekam Satu)

i

PROFIL: Kejati Jatim resmi menetapkan SR tersangka baru dalam kasus Program BSPS di Sumenep (dok: istimewa/Redaksi Rekam Satu)

SUMENEP | REKAM SATU – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur kembali mengembangkan kasus dugaan tindak pidana korupsi Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di Kabupaten Sumenep dengan menetapkan satu tersangka tambahan.

Tersangka baru tersebut berinisial AHS, yang diketahui berstatus sebagai tenaga ahli dari salah satu anggota DPR RI periode 2019–2024 berinisial SR.

Penetapan AHS sebagai tersangka dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejati Jawa Timur Nomor Kep-15/M.5/Fd.2/01/2026 tertanggal 26 Januari 2026.

Berdasarkan hasil pendalaman penyidikan dan alat bukti yang dikantongi penyidik, AHS diduga memiliki peran strategis dalam mengatur dan mengondisikan usulan penerima bantuan BSPS tahun anggaran 2024 yang berasal dari jalur aspirasi SR.

Dalam menjalankan aksinya, AHS disebut bekerja sama dengan tersangka RP dan memperoleh keuntungan pribadi berupa imbalan sebesar Rp2 juta dari setiap penerima bantuan.

Dengan total penerima mencapai sekitar 1.500 orang, penyidik memperkirakan AHS mengantongi keuntungan hingga Rp3 miliar.

Perbuatan tersebut turut menyebabkan kerugian keuangan negara yang cukup besar. Bersama lima tersangka lainnya, yakni RP, AAS, WM, HW, dan NLA, total kerugian negara mencapai Rp26.876.402.300, sebagaimana hasil perhitungan auditor yang berwenang.

Sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian negara, tim penyidik Kejati Jatim juga telah mengamankan uang tunai sebesar Rp1 miliar dari AHS. Uang tersebut kemudian dititipkan pada Rekening Penampung Lainnya (RPL) Bank BNI.

Guna kepentingan penyidikan lanjutan, tersangka AHS resmi ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 26 Januari hingga 14 Februari 2026, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor Print-205/M.5/Fd.2/01/2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Kelas I Surabaya pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. (*)

Facebook Comments Box

Penulis : SAN'X

Editor : JAUHED

Sumber Berita: REDAKSI REKAM SATU

Follow WhatsApp Channel rekamsatu.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dua Pelaku Curas di Kangean Keok Ditangan Polisi
Kabur ke Sampang, Pelaku Pembacokan Berhasil Diciduk Polisi 
Polisi Buru Pelaku Pembacokan di Kecamatan Lenteng 
Niat Edarkan Sabu, Pria Asal Talango Diciduk Polisi 
Nekat Bawa 100 Gram Sabu, Wanita 41 Tahun Diciduk Polisi 
Kasus Narkoba di Sumenep Naik Signifikan, Dua Bandar Berhasil Diamankan 
Dua Pengedar Sabu Dibekuk Polisi di Dua Kecamatan Berbeda
Pria di Sumenep Tertangkap Curi Tabung Gas Elpiji, Nyaris Jadi Amukan Warga
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 12 Februari 2026 - 17:51 WIB

Dua Pelaku Curas di Kangean Keok Ditangan Polisi

Kamis, 29 Januari 2026 - 19:20 WIB

Polisi Buru Pelaku Pembacokan di Kecamatan Lenteng 

Kamis, 29 Januari 2026 - 19:00 WIB

Niat Edarkan Sabu, Pria Asal Talango Diciduk Polisi 

Selasa, 27 Januari 2026 - 20:37 WIB

Kejati Jawa Timur Tetapkan Tenaga Ahli DPR-RI Tersangka Kasus BSPS

Kamis, 22 Januari 2026 - 17:23 WIB

Nekat Bawa 100 Gram Sabu, Wanita 41 Tahun Diciduk Polisi 

Berita Terbaru

PROFIL : Petugas kepolisian memperlihatkan barang bukti milik korban kasus curas di Kangean (dok: istimewa/Redaksi Rekam Satu)

Kriminal

Dua Pelaku Curas di Kangean Keok Ditangan Polisi

Kamis, 12 Feb 2026 - 17:51 WIB