SUMENEP | REKAM SATU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep, Madura , Jawa Timur, optimis Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2026 selesai tahun ini.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sumenep, Hosnan Abrori menyampaikan bahwa, sebelumnya pihaknya telah menetapkan sebanyak 31 raperda sebagai bagian dari Propemperda 2026.
Menurutnya, puluhan raperda tersebut terdiri dari usulan pemerintah daerah dan juga inisiatif DPRD Sumenep sendiri.
“Semua prioritas. Nanti penjadwalan ada di Bamus,” ungkap Hosnan, Senin (11/05/2026).
Politisi PDI-P Sumenep ini menjelaskan, seluruh raperda yang telah masuk dalam Propemperda akan dibahas sesuai mekanisme yang berlaku melalui penjadwalan Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Sumenep.
Meski demikian, pihaknya tetap berkomitmen agar seluruh pembahasan dapat dituntaskan dalam tahun berjalan.
“Intinya tetap akan kami usahakan rampung tahun ini, karena tidak hanya di kita, tapi juga tergantung percepatan di provinsi,” jelas anggota Komisi III DPRD Sumenep tersebut.
Hosnan juga menerangkan bahwa 31 raperda tersebut telah melewati sejumlah tahapan seleksi hingga akhirnya ditetapkan sebagai prioritas. Penentuan itu didasarkan pada kebutuhan daerah, terutama regulasi yang dinilai mampu mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Selain mempertimbangkan urgensi, proses pembahasan juga akan melihat sejauh mana kesiapan rancangan aturan yang telah disusun.
“Ada mekanisme kesiapan yang sudah dibahas di Bapemperda dulu dan dilanjutkan nantinya di Bamus,” ungkapnya.
Ia berharap proses pembahasan seluruh raperda berjalan lancar sehingga kebutuhan regulasi di Kabupaten Sumenep dapat segera terpenuhi tanpa kendala berarti.
Penulis : SAN'X
Editor : JAUHED
Sumber Berita: REDAKSI REKAM SATU






