SUMENEP | REKAM SATU – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur kembali mengembangkan kasus dugaan tindak pidana korupsi Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di Kabupaten Sumenep dengan menetapkan satu tersangka tambahan.
Tersangka baru tersebut berinisial AHS, yang diketahui berstatus sebagai tenaga ahli dari salah satu anggota DPR RI periode 2019–2024 berinisial SR.
Penetapan AHS sebagai tersangka dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejati Jawa Timur Nomor Kep-15/M.5/Fd.2/01/2026 tertanggal 26 Januari 2026.
Berdasarkan hasil pendalaman penyidikan dan alat bukti yang dikantongi penyidik, AHS diduga memiliki peran strategis dalam mengatur dan mengondisikan usulan penerima bantuan BSPS tahun anggaran 2024 yang berasal dari jalur aspirasi SR.
Dalam menjalankan aksinya, AHS disebut bekerja sama dengan tersangka RP dan memperoleh keuntungan pribadi berupa imbalan sebesar Rp2 juta dari setiap penerima bantuan.
Dengan total penerima mencapai sekitar 1.500 orang, penyidik memperkirakan AHS mengantongi keuntungan hingga Rp3 miliar.
Perbuatan tersebut turut menyebabkan kerugian keuangan negara yang cukup besar. Bersama lima tersangka lainnya, yakni RP, AAS, WM, HW, dan NLA, total kerugian negara mencapai Rp26.876.402.300, sebagaimana hasil perhitungan auditor yang berwenang.
Sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian negara, tim penyidik Kejati Jatim juga telah mengamankan uang tunai sebesar Rp1 miliar dari AHS. Uang tersebut kemudian dititipkan pada Rekening Penampung Lainnya (RPL) Bank BNI.
Guna kepentingan penyidikan lanjutan, tersangka AHS resmi ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 26 Januari hingga 14 Februari 2026, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor Print-205/M.5/Fd.2/01/2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Kelas I Surabaya pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. (*)
Penulis : SAN'X
Editor : JAUHED
Sumber Berita: REDAKSI REKAM SATU






