SUMENEP | REKAM SATU – Dua pria berinisial PH dan DK, warga Desa Pamolokan, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep, diringkus polisi lantaran diduga mencuri lima ekor ayam dan terancam hukuman 7 tahun penjara.
Dua pelaku tersebut sebelumnya berhasil diamankan warga sekitar lalu kemudian diserahkan ke Polsek Manding.
Kapolresta Sumenep Kombes Pol. Ariek Indra Sentanu, melalui Kapolsek Manding AKP Fathorrahman membenarkan akan adanya penangkapan terhadap dua orang pelaku yang diduga mencuri mencuri ternak ayam milik warga setempat.
Berdasarkan informasi awal, peristiwa itu terjadi sekitar pukul 18.00 WIB di rumah korban Suparto (52), warga Dusun Giring Barat, Desa Giring, Kecamatan Manding.
Saat kejadian, keluarga korban tengah mandi dan mendengar suara ayam yang tidak biasa dari arah kandang.
“Ketika keluar rumah untuk memeriksa, keluarga korban mendapati dua orang yang diduga sedang membawa lima ekor ayam milik mereka,” ungkapnya, Senin (27/07/2026).
Mengetahui hal tersebut, istri korban langsung berteriak meminta bantuan warga. Teriakan itu mengundang perhatian masyarakat sekitar yang kemudian berdatangan ke lokasi dan berhasil mengamankan kedua terduga pelaku sebelum akhirnya diserahkan kepada pihak kepolisian.
“Saat ini, kedua terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Polsek Manding,” katanya.
Menurut dia, penyidik terus mendalami kasus tersebut dengan mengumpulkan alat bukti guna memastikan kronologi dan unsur pidana dalam peristiwa tersebut.
“Atas dugaan tindakannya, penyidik menerapkan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait dugaan tindak pidana pencurian,” tandasnya.
Informasi tambahan, Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menjelaskan tentang ancaman hukuman bagi pelaku pencurian paling lama 7 tahun penjara dan maksimal denda Rp 500 juta.*
Penulis : SAN'X
Editor : JAUHED
Sumber Berita: REDAKSI REKAM SATU






