Dua Pelaku Pencuri Ayam Diamankan Polisi, Terancam 7 Tahun Penjara

- Redaksi

Senin, 27 Juli 2026 - 15:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ILUSTRASI: Dua terduga pelaku pencurian ayam diamankan polisi (dok: Redaksi Rekam Satu)

i

ILUSTRASI: Dua terduga pelaku pencurian ayam diamankan polisi (dok: Redaksi Rekam Satu)

SUMENEP | REKAM SATU – Dua pria berinisial PH dan DK, warga Desa Pamolokan, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep, diringkus polisi lantaran diduga mencuri lima ekor ayam dan terancam hukuman 7 tahun penjara.

Dua pelaku tersebut sebelumnya berhasil diamankan warga sekitar lalu kemudian diserahkan ke Polsek Manding.

Kapolresta Sumenep Kombes Pol. Ariek Indra Sentanu, melalui Kapolsek Manding AKP Fathorrahman membenarkan akan adanya penangkapan terhadap dua orang pelaku yang diduga mencuri mencuri ternak ayam milik warga setempat.

Berdasarkan informasi awal, peristiwa itu terjadi sekitar pukul 18.00 WIB di rumah korban Suparto (52), warga Dusun Giring Barat, Desa Giring, Kecamatan Manding.

Saat kejadian, keluarga korban tengah mandi dan mendengar suara ayam yang tidak biasa dari arah kandang.

“Ketika keluar rumah untuk memeriksa, keluarga korban mendapati dua orang yang diduga sedang membawa lima ekor ayam milik mereka,” ungkapnya, Senin (27/07/2026).

Mengetahui hal tersebut, istri korban langsung berteriak meminta bantuan warga. Teriakan itu mengundang perhatian masyarakat sekitar yang kemudian berdatangan ke lokasi dan berhasil mengamankan kedua terduga pelaku sebelum akhirnya diserahkan kepada pihak kepolisian.

“Saat ini, kedua terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Polsek Manding,” katanya.

Menurut dia, penyidik terus mendalami kasus tersebut dengan mengumpulkan alat bukti guna memastikan kronologi dan unsur pidana dalam peristiwa tersebut.

“Atas dugaan tindakannya, penyidik menerapkan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait dugaan tindak pidana pencurian,” tandasnya.

Informasi tambahan, Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menjelaskan tentang ancaman hukuman bagi pelaku pencurian paling lama 7 tahun penjara dan maksimal denda Rp 500 juta.*

Facebook Comments Box

Penulis : SAN'X

Editor : JAUHED

Sumber Berita: REDAKSI REKAM SATU

Follow WhatsApp Channel rekamsatu.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bobol Toko Malam Hari, Pria di Sumenep Diringkus Polisi 
Oknum ASN Sumenep Diduga Terlibat Kasus Pemalsuan KTP
Diduga Cabuli Cucu Sendiri, Kakek di Sumenep Pasrah di Tangan Polisi
Dua Pelaku Curas di Kangean Keok Ditangan Polisi
Kabur ke Sampang, Pelaku Pembacokan Berhasil Diciduk Polisi 
Polisi Buru Pelaku Pembacokan di Kecamatan Lenteng 
Niat Edarkan Sabu, Pria Asal Talango Diciduk Polisi 
Kejati Jawa Timur Tetapkan Tenaga Ahli DPR-RI Tersangka Kasus BSPS
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 15:44 WIB

Dua Pelaku Pencuri Ayam Diamankan Polisi, Terancam 7 Tahun Penjara

Minggu, 26 Juli 2026 - 17:13 WIB

Bobol Toko Malam Hari, Pria di Sumenep Diringkus Polisi 

Jumat, 10 Juli 2026 - 17:46 WIB

Oknum ASN Sumenep Diduga Terlibat Kasus Pemalsuan KTP

Kamis, 7 Mei 2026 - 14:47 WIB

Diduga Cabuli Cucu Sendiri, Kakek di Sumenep Pasrah di Tangan Polisi

Kamis, 12 Februari 2026 - 17:51 WIB

Dua Pelaku Curas di Kangean Keok Ditangan Polisi

Berita Terbaru

PROFIL: Petugas kepolisian menunjukkan lokasi kejadian pembobolan toko milik warga Desa Dungkek (dok: istimewa/Redaksi Rekam Satu)

Kriminal

Bobol Toko Malam Hari, Pria di Sumenep Diringkus Polisi 

Minggu, 26 Jul 2026 - 17:13 WIB

PROFIL: Petugas kepolisian melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap korban yang meninggal dunia di dalam kamar kos di Kecamatan Batuan (dok: Istimewa/Redaksi Rekam Satu)

Daerah

Pria di Sumenep Tewas di Dalam Kamar Kos Batuan

Kamis, 16 Jul 2026 - 16:32 WIB