SUMENEP | REKAM SATU – Peredaran minuman keras jenis Arak Bali Karangasem di Dusun Karangkongo, Desa Sapeken, Kecamatan Sapeken, Kabupaten Sumenep, berhasil digagalkan oleh pihak kepolisian Sumenep.
Kapolresta Sumenep Kombes Pol. Ariek Indra Sentanu, melalui Kapolsek Sapeken Iptu Wijono Aris Sasongko, menyampaikan bahwa, pengungkapan tersebut dilakukan di sebuah rumah milik salah satu warga yang sejak lama diduga sebagai tempat peredaran minuman keras.
“Petugas berhasil mengamankan 10 Botol Arak Bali Karangasem yang diduga akan diedarkan,” katanya, Selasa (11/08/2026).
Menurut dia, pengungkapan tersebut berawal dari adanya informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa rumah tersebut diduga menjadi lokasi penyimpanan sekaligus transaksi minuman keras.
Petugas kemudian melakukan penyelidikan guna memastikan kebenaran informasi tersebut.
“Dari hasil penggeledahan, petugas berhasil menemukan satu kardus bekas kipas angin merek SHISHU SH-775. Di dalam kardus tersebut terdapat 10 botol minuman keras jenis Arak Bali Karangasem,” tegasnya.
Menurut dia, pemilik rumah akhirnya mengakui bahwa barang bukti yang berhasil diamankan petugas adalah benar-benar miliknya.
“Yang bersangkutan bersama barang bukti kemudian dibawa ke Mapolsek Sapeken guna menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut,” katanya.
Pihaknya berkomitmen untuk terus memberantas peredaran minuman keras di Kota Keris ini sebagai bagian dari upaya menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif.
“Terduga pelanggaran dikenakan ketentuan Pasal 21 Peraturan Daerah Kabupaten Sumenep Nomor 03 Tahun 2002 tentang Ketertiban Umum,” tutupnya.*
Penulis : SAN'X
Editor : JAUHED
Sumber Berita: REDAKSI REKAM SATU






