SUMENEP | REKAM SATU – Seorang pria bernama Moh. Hafidz, warga Desa Basoka, Kecamatan Rubaru, Kabupaten Sumenep, melaporkan dugaan tindak kekerasan yang dialaminya ke Polsek Pasongsongan, Senin (10/8/2026).
Laporan tersebut tertuang dalam LP-B/05/VII/2026/SPK/POLSEK PASONGSONGAN/POLRESTA SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR, tertanggal 10 Agustus 2026 berkaitan dengan dugaan kekerasan secara bersama-sama di muka umum.
Dalam laporan yang dibuat Hafidz, kejadian dugaan kekerasan tersebut terjadi di Jalan Raya Rajun, Kecamatan Pasongsongan, tepatnya depan showroom “FADLI MOTOR”.
Laporan tersebut menjelaskan, kejadian bermula sekitar pukul 08.40 WIB. Saat itu, Hafidz dalam perjalanan pulang dari Puskesmas Rubaru menggunakan mobil bersama istrinya, Hasanah, dan ibunya yang bernama Maemunah.
Saat melintas di Jalan Raya Desa Basoka-Rubaru, Hafidz berpapasan dengan sebuah mobil Toyota Avanza berwarna putih yang dikendarai oleh Muhyi, warga Desa Cempaka, Kecamatan Pasongsongan.
Kedua kendaraan tersebut melaju ke arah berlawanan dan terjadi senggolan spion antara mobil milik Hafidz dan mobil milik Muhyi.
Beberapa ratus meter setelah kejadian tersebut, Hafidz mengaku mendengar suara klakson dari arah belakang. Ia tetap melanjutkan perjalanan karena tidak mengetahui bahwa kendaraan yang membunyikan klakson tersebut merupakan mobil yang sebelumnya berpapasan dengannya.
Ketika tepat berada di Jalan Raya Rajun, Pasongsongan, depan showroom Fadli Motor, sekitar pukul 09.05 WIB, mobil Avanza putih yang dikendarai oleh Muhyi tiba-tiba menyalip dan menghadang kendaraan milik Hafidz.
Dalam laporan tersebut disebutkan, Muhyi turun dari mobil dan menghampiri Hafidz, kemudian Muhyi menarik kerah baju Hafidz sembari mempertanyakan tindakan korban dengan menggunakan bahasa Madura.
“Mak buru bekna, mik tak ngucak sapora” (Kenapa kamu kabur, kok tidak meminta maaf),” bunyi dari laporan tersebut, Selasa (11/08/2026).
Tak lama berselang, Muhyi disebut menampar wajah sebelah kiri Hafidz sebanyak dua kali. Kejadian tersebut juga terekam CCTV yang tak jauh dari lokasi kejadian.
Melihat kejadian itu, sejumlah karyawan showroom Fadli Motor bersama warga yang ada di lokasi kejadian melerai pertikaian yang terjadi. Namun, menurut kronologi dalam laporan, Muhyi kembali berusaha mendekati Hafidz.
Situasi kembali memanas setelah seorang pria bernama Matsiri yang disebut dalam laporan tersebut adalah orang tua Muhyi datang dari arah timur.
Dalam laporan disebutkan, Matsiri memegang kerah baju Hafidz dan meminta Muhyi untuk kembali memukul Hafidz.
Muhyi kemudian kembali diduga melakukan pemukulan hingga mengenai bagian wajah sebelah kanan Hafidz.
Warga yang masih berada di lokasi kembali berusaha melerai dan menjauhkan Muhyi dari Hafidz. Tak hanya itu, dalam kejadian tersebut Muhyi juga disebut merusak spion mobil milik Hafidz, hingga akhirnya Muhyi meninggalkan lokasi menuju arah timur.
Akibat kejadian tersebut, Hafidz melaporkan mengalami luka lebam pada bagian mata sebelah kanan.
Dalam laporannya, Hafidz berharap kejadian yang dialaminya dapat diproses sesuai ketentuan hukum. Ia juga menyerahkan penanganan perkara tersebut kepada pihak kepolisian.
Atas laporan tersebut, Polisi selanjutnya memiliki kewenangan untuk melakukan penyelidikan, meminta keterangan korban maupun saksi, serta memeriksa pihak terlapor guna memastikan rangkaian kejadian tersebut.
Hingga berita ini ditulis, pihak yang dilaporkan masih berstatus sebagai terlapor. Asas praduga tak bersalah tetap berlaku sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.*
Penulis : SAN'X
Editor : JAUHED
Sumber Berita: REDAKSI REKAM SATU






