SUMENEP | REKAM SATU – Kehebohan melanda Desa Angkatan, Kecamatan Arjasa, Pulau Kangean, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur.
Ustaz Sahnan, pengasuh Pondok Pesantren Yayasan Darul Abror, ditangkap polisi di Situbondo pada Selasa (10/6) pagi setelah terbukti mencabuli 20 santriwatinya.
Korban berusia antara 14 hingga 16 tahun, beberapa bahkan telah menggugurkan kandungan hingga tiga kali. Mirisnya, beberapa korban kini telah dewasa dan berkeluarga.
“Seorang pengasuh atau guru seharusnya menjadi pelindung dan panutan moral bagi santri-santrinya. Tapi apa yang dilakukan oleh dia adalah kebiadaban. Ia justru menjadi predator seksual yang menghancurkan masa depan dan kepercayaan anak-anak didiknya,” tegas Salamet Riadi, kuasa hukum korban, mengecam tindakan Ustaz Sahnan dalam keterangannya pada wartawan, Selasa (10/6).
Penangkapan Ustaz Sahnan merupakan hasil kerja cepat Resmob Polres Sumenep.
Sebelumnya, 6 anggota tim Polres Sumenep telah tiba di Pulau Kangean untuk memeriksa 4 santriwati korban pelecehan. Pemeriksaan terhadap korban lainnya akan dilanjutkan.
“Hari ini sudah dilakukan pemeriksaan awal terhadap empat orang korban. Besok pemeriksaan akan dilanjutkan terhadap korban lainnya,” ujar Salamet dalam pernyataan tertulisnya.
Salamet Riadi, juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas tindakan cepat Polres Sumenep. Ia juga menyatakan seluruh proses bantuan hukum bagi korban akan diberikan secara gratis.
“Kami akan mengawal proses ini secara menyeluruh. Tidak ada satu rupiah pun yang dibebankan kepada para korban. Ini adalah bagian dari tanggung jawab moral kami sebagai pendamping hukum,” jelasnya.
Kasus ini mendapat kecaman keras dari berbagai pihak, termasuk anggota DPRD Sumenep, Wahyudi, Wakil Ketua Komisi III dan anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Sumenep.
“Kami sangat mengecam aksi bejat ini dan mengapresiasi kinerja cepat Polres Sumenep dalam menangkap pelaku. Proses penyelidikan, mulai dari Kecamatan Arjasa hingga penangkapan hari ini, patut diapresiasi,” tegas Wahyudi.
Salamet Riadi menambahkan, tindakan Ustaz Sahnan merupakan pengkhianatan terhadap amanah keagamaan dan pendidikan, mencoreng nilai-nilai luhur lembaga pendidikan Islam, dan melukai korban secara fisik dan psikis.
Ia berharap kasus ini menjadi pembelajaran agar tidak terulang kembali dan lembaga pendidikan tetap menjadi ruang aman bagi generasi muda.
“Mari kita tegakkan keadilan bersama. Jangan biarkan lembaga pendidikan menjadi tempat bersemayamnya kejahatan tersembunyi. Pendidikan harus kembali menjadi ruang aman bagi anak-anak kita,” tutup Salamet.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait status hukum Ustaz Sahnan. (*)
Penulis : HASAN
Editor : JAUHED
Sumber Berita: REDAKSI REKAM SATU






