Lagi! Warga Asal Kepulauan Diciduk Polisi Gegara Sabu

- Redaksi

Rabu, 30 Juli 2025 - 15:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PROFIL: Seorang pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu berisinial S berhasil diamankan polisi saat asyik mengonsumsi sabu (dok: Istimewa/Redaksi Rekam Satu)

i

PROFIL: Seorang pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu berisinial S berhasil diamankan polisi saat asyik mengonsumsi sabu (dok: Istimewa/Redaksi Rekam Satu)

SUMENEP | REKAM SATU – Wilayah Kepulauan di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, terus mengundang perhatian serius para penegak hukum.

Pasalnya, wilayah kepulauan yang notabenenya jauh dari pusat Pemerintahan Daerah kerap menjadi lokasi penyalahgunaan narkoba.

Terbaru, seorang pria berinisial S (30), warga Desa Duko, Kecamatan Arjasa, berhasil diamankan oleh petugas kepolisian di sebuah gardu kebun yang berlokasi di Dusun Tenggina, Desa Duko.

Berdasarkan informasi yang beredar, lokasi tersebut kerap dijadikan sebagai tempat pesta narkotika jenis sabu.

Kapolres Sumenep AKBP Rivanda, melalui Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti menjelaskan, saat dilakukan penggerebekan di lokasi tersebut, polisi mendapati dua orang sedang asyik mengonsumsi sabu. Salah satu pelaku berhasil diamankan, sementara yang lainnya berhasil melarikan diri.

“Dari tangan S, polisi menyita tiga plastik klip berisi sabu dengan berat bersih sekitar 1,44 gram, alat hisap (bong), lima plastik klip kosong, dan satu unit ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi narkoba,” ungkap Widiarti dalam keterangan resminya, Rabu (30/07/2025).

Lebih lanjut ia menjelaskan, petugas kemudian melanjutkan pengembangan penyelidikan ke rumah milik S dan ditemukan barang bukti berupa alat hisap tambahan serta pipet kaca yang masih terdapat sisa sabu.

“Pelaku dan barang bukti saat ini diamankan di Mapolsek Kangean untuk proses penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.

Pihaknya berkomitmen untuk memberantas narkoba, termasuk di wilayah kepulauan yang rentan terhadap penyalahgunaan narkoba. (*)

Facebook Comments Box

Penulis : SAN'X

Editor : JAUHED

Sumber Berita: REDAKSI REKAM SATU

Follow WhatsApp Channel rekamsatu.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dua Pelaku Curas di Kangean Keok Ditangan Polisi
Kabur ke Sampang, Pelaku Pembacokan Berhasil Diciduk Polisi 
Polisi Buru Pelaku Pembacokan di Kecamatan Lenteng 
Niat Edarkan Sabu, Pria Asal Talango Diciduk Polisi 
Kejati Jawa Timur Tetapkan Tenaga Ahli DPR-RI Tersangka Kasus BSPS
Nekat Bawa 100 Gram Sabu, Wanita 41 Tahun Diciduk Polisi 
Kasus Narkoba di Sumenep Naik Signifikan, Dua Bandar Berhasil Diamankan 
Dua Pengedar Sabu Dibekuk Polisi di Dua Kecamatan Berbeda
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 12 Februari 2026 - 17:51 WIB

Dua Pelaku Curas di Kangean Keok Ditangan Polisi

Kamis, 29 Januari 2026 - 19:20 WIB

Polisi Buru Pelaku Pembacokan di Kecamatan Lenteng 

Kamis, 29 Januari 2026 - 19:00 WIB

Niat Edarkan Sabu, Pria Asal Talango Diciduk Polisi 

Selasa, 27 Januari 2026 - 20:37 WIB

Kejati Jawa Timur Tetapkan Tenaga Ahli DPR-RI Tersangka Kasus BSPS

Kamis, 22 Januari 2026 - 17:23 WIB

Nekat Bawa 100 Gram Sabu, Wanita 41 Tahun Diciduk Polisi 

Berita Terbaru

PROFIL : Petugas kepolisian memperlihatkan barang bukti milik korban kasus curas di Kangean (dok: istimewa/Redaksi Rekam Satu)

Kriminal

Dua Pelaku Curas di Kangean Keok Ditangan Polisi

Kamis, 12 Feb 2026 - 17:51 WIB