SUMENEP | REKAM SATU – Wilayah Kepulauan di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, terus mengundang perhatian serius para penegak hukum.
Pasalnya, wilayah kepulauan yang notabenenya jauh dari pusat Pemerintahan Daerah kerap menjadi lokasi penyalahgunaan narkoba.
Terbaru, seorang pria berinisial S (30), warga Desa Duko, Kecamatan Arjasa, berhasil diamankan oleh petugas kepolisian di sebuah gardu kebun yang berlokasi di Dusun Tenggina, Desa Duko.
Berdasarkan informasi yang beredar, lokasi tersebut kerap dijadikan sebagai tempat pesta narkotika jenis sabu.
Kapolres Sumenep AKBP Rivanda, melalui Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti menjelaskan, saat dilakukan penggerebekan di lokasi tersebut, polisi mendapati dua orang sedang asyik mengonsumsi sabu. Salah satu pelaku berhasil diamankan, sementara yang lainnya berhasil melarikan diri.
“Dari tangan S, polisi menyita tiga plastik klip berisi sabu dengan berat bersih sekitar 1,44 gram, alat hisap (bong), lima plastik klip kosong, dan satu unit ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi narkoba,” ungkap Widiarti dalam keterangan resminya, Rabu (30/07/2025).
Lebih lanjut ia menjelaskan, petugas kemudian melanjutkan pengembangan penyelidikan ke rumah milik S dan ditemukan barang bukti berupa alat hisap tambahan serta pipet kaca yang masih terdapat sisa sabu.
“Pelaku dan barang bukti saat ini diamankan di Mapolsek Kangean untuk proses penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.
Pihaknya berkomitmen untuk memberantas narkoba, termasuk di wilayah kepulauan yang rentan terhadap penyalahgunaan narkoba. (*)
Penulis : SAN'X
Editor : JAUHED
Sumber Berita: REDAKSI REKAM SATU






