Empat Pria Ditangkap Polisi Gegara Oplos Gas Elpiji Bersubsidi

- Redaksi

Senin, 20 Oktober 2025 - 15:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PROFIL: Petugas melakukan penggerebekan salah satu gudang tempat 4 pria melakukan oplos tabung elpiji bersubsidi 3kg (dok: istimewa/Redaksi Rekam Satu)

i

PROFIL: Petugas melakukan penggerebekan salah satu gudang tempat 4 pria melakukan oplos tabung elpiji bersubsidi 3kg (dok: istimewa/Redaksi Rekam Satu)

SUMENEP | REKAM SATU – Empat pria asal Desa Kebunan, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, ditangkap polisi karena kedapatan mengoplos gas Elpiji (LPG) bersubsidi.

Keempat pelaku yang masing-masing berinisial AD, MT, MH, dan FS itu diamankan aparat Satreskrim Polres Sumenep saat sedang memindahkan isi gas dari tabung subsidi 3 kilogram ke tabung non-subsidi 12 kilogram di sebuah gudang di Jalan Raya Manding, Desa Kebunan.

Kapolres Sumenep AKBP Rivanda, melalui Kasi Humas AKP Widiarti, menjelaskan bahwa dalam penggerebekan tersebut petugas menyita sejumlah barang bukti berupa 33 tabung gas 3 kilogram berisi, 11 tabung kosong, 12 tabung gas 12 kilogram kosong, 10 tabung gas 12 kilogram berisi, serta alat pemindah gas seperti pipa, segel tabung, dan satu unit kendaraan roda tiga yang digunakan untuk distribusi.

“Kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari warga yang mengeluhkan kelangkaan gas 3 kilogram di pasaran,” ungkap Widiarti, Senin (20/10/2025).

Setelah menerima laporan, polisi langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya mendapati aktivitas pengoplosan gas bersubsidi tersebut. “Keempat pelaku kami tangkap saat sedang beraksi di lokasi,” ujarnya.

Menurut Widiarti, praktik tersebut merupakan bentuk penyalahgunaan bahan bakar bersubsidi yang jelas merugikan masyarakat kecil.

“Kami akan menindak tegas siapa pun yang menyelewengkan gas subsidi. Ini menyangkut hak masyarakat yang seharusnya menerima manfaatnya,” tegasnya.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan jika menemukan kegiatan serupa.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi juncto Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta Pasal 62 Ayat (1) juncto Pasal 8 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Mereka terancam hukuman penjara dan denda sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (*)

Facebook Comments Box

Penulis : SAN'X

Editor : JAUHED

Sumber Berita: REDAKSI REKAM SATU

Follow WhatsApp Channel rekamsatu.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Alami Luka Lebam di Bagian Mata, Warga Rubaru Laporkan Dugaan Kekerasan ke Polsek Pasongsongan
10 Botol Arak Bali Siap Edar, Polisi Ringkus Pelaku
Dua Pelaku Pencuri Ayam Diamankan Polisi, Terancam 7 Tahun Penjara
Bobol Toko Malam Hari, Pria di Sumenep Diringkus Polisi 
Oknum ASN Sumenep Diduga Terlibat Kasus Pemalsuan KTP
Diduga Cabuli Cucu Sendiri, Kakek di Sumenep Pasrah di Tangan Polisi
Dua Pelaku Curas di Kangean Keok Ditangan Polisi
Kabur ke Sampang, Pelaku Pembacokan Berhasil Diciduk Polisi 
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 20:35 WIB

Alami Luka Lebam di Bagian Mata, Warga Rubaru Laporkan Dugaan Kekerasan ke Polsek Pasongsongan

Senin, 27 Juli 2026 - 15:44 WIB

Dua Pelaku Pencuri Ayam Diamankan Polisi, Terancam 7 Tahun Penjara

Minggu, 26 Juli 2026 - 17:13 WIB

Bobol Toko Malam Hari, Pria di Sumenep Diringkus Polisi 

Jumat, 10 Juli 2026 - 17:46 WIB

Oknum ASN Sumenep Diduga Terlibat Kasus Pemalsuan KTP

Kamis, 7 Mei 2026 - 14:47 WIB

Diduga Cabuli Cucu Sendiri, Kakek di Sumenep Pasrah di Tangan Polisi

Berita Terbaru