SUMENEP | REKAM SATU – Unit Reskrim Polsek Masalembu, Kabupaten Sumenep, berhasil mengamankan seorang pria berinisial EK (41), warga Dusun Baru, Desa Masalima, Kecamatan Masalembu, lantaran kedapatan membawa narkotika jenis sabu.
Sayangnya, satu pelaku berhasil meloloskan diri dan ditetapkan dalam Daftar Pencairan Orang (DPO).
Kapolres Sumenep, AKBP Rivanda, melalui Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti menjelaskan, barang haram seberat 0,37 gram tersebut disembunyikan oleh EK dalam bungkus rokok.
Menurut dia, EK berhasil diamankan oleh petugas saat berada di jalan raya Dusun Baru, sekitar pukul 17.25 WIB.
“Dalam proses interogasi, EK mengaku mendapatkan sabu dari seseorang berinisial MH alias Holil,” ungkap Widiarti dalam keterangan resminya, Jum’at (25/07/2025).
Polisi kemudian melakukan pengembangan dengan mendatangi rumah MH. Namun sayang, pelaku sudah lebih dulu berada di luar pulau.
“Pemeriksaan terhadap sepeda motor milik MH juga belum menemukan barang bukti tambahan,” jelasnya.
Saat ini EK telah diamankan bersama barang bukti di Polsek Masalembu. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Ia berkomitmen untuk terus memperkuat patroli dan penyelidikan di seluruh wilayah Kota Keris ini, termasuk wilayah kepulauan yang rentan terhadap penyalahgunaan narkoba. (*)
Penulis : SAN'X
Editor : JAUHED
Sumber Berita: REDAKSI REKAM SATU






