Pesta Sabu di Siang Bolong, Dua Warga Gapura Diciduk Polisi

- Redaksi

Senin, 14 Juli 2025 - 21:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PROFIL: Dua pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu diamankan polisi di Mapolres Sumenep (dok. Istimewa/Redaksi Rekam Satu)

i

PROFIL: Dua pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu diamankan polisi di Mapolres Sumenep (dok. Istimewa/Redaksi Rekam Satu)

SUMENEP | REKAM SATU — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sumenep kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Gapura.

Penggerebekan tersebut dilakukan pada Sabtu, 12 Juli 2025, sekitar pukul 13.15 WIB, di sebuah rumah yang berada di Desa Gapura Barat.

Dalam operasi tersebut, dua orang yang diduga terlibat, masing-masing berinisial MAF dan IS, keduanya ditangkap saat berada di dalam rumah tersebut.

“Lokasi itu diduga menjadi tempat penyalahgunaan narkoba, ” ungkap Plt Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti dalam keterangan resminya, Senin (14/07/2025).

Dari hasil penggeledahan, lanjut Widi, polisi mengamankan dua paket plastik klip berisi sabu dengan berat bersih sekitar 1,20 gram, alat hisap (bong), pipet kaca, timbangan digital, satu unit ponsel, dan sejumlah barang lainnya yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika.

“Dalam pemeriksaan awal, keduanya mengaku baru saja mengonsumsi sabu,” katanya.

Menurut dia, sabu yang ditemukan itu diketahui milik pelaku MAF. Keduanya kini telah diamankan di Mapolres Sumenep untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Ia menegaskan bahwa, pihaknya berkomitmen untuk memberantas segala penyalahgunaan narkoba di Kota Keris ini.

Pihaknya juga mengajak kepada seluruh masyarakat untuk tidak segan melapor apabila menemukan aktivitas mencurigakan di sekitarnya.

“Kami tidak akan mentolerir segala bentuk penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum kami. Dukungan dan keterlibatan masyarakat sangat penting untuk memerangi peredaran narkoba,” tegasnya.

Atas tindakannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana hingga 20 tahun penjara. (*)

Facebook Comments Box

Penulis : HASAN LINTANG

Editor : JAUHED

Sumber Berita: REDAKSI REKAM SATU

Follow WhatsApp Channel rekamsatu.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dua Pelaku Curas di Kangean Keok Ditangan Polisi
Kabur ke Sampang, Pelaku Pembacokan Berhasil Diciduk Polisi 
Polisi Buru Pelaku Pembacokan di Kecamatan Lenteng 
Niat Edarkan Sabu, Pria Asal Talango Diciduk Polisi 
Kejati Jawa Timur Tetapkan Tenaga Ahli DPR-RI Tersangka Kasus BSPS
Nekat Bawa 100 Gram Sabu, Wanita 41 Tahun Diciduk Polisi 
Kasus Narkoba di Sumenep Naik Signifikan, Dua Bandar Berhasil Diamankan 
Dua Pengedar Sabu Dibekuk Polisi di Dua Kecamatan Berbeda
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 12 Februari 2026 - 17:51 WIB

Dua Pelaku Curas di Kangean Keok Ditangan Polisi

Kamis, 29 Januari 2026 - 19:20 WIB

Polisi Buru Pelaku Pembacokan di Kecamatan Lenteng 

Kamis, 29 Januari 2026 - 19:00 WIB

Niat Edarkan Sabu, Pria Asal Talango Diciduk Polisi 

Selasa, 27 Januari 2026 - 20:37 WIB

Kejati Jawa Timur Tetapkan Tenaga Ahli DPR-RI Tersangka Kasus BSPS

Kamis, 22 Januari 2026 - 17:23 WIB

Nekat Bawa 100 Gram Sabu, Wanita 41 Tahun Diciduk Polisi 

Berita Terbaru

PROFIL : Petugas kepolisian memperlihatkan barang bukti milik korban kasus curas di Kangean (dok: istimewa/Redaksi Rekam Satu)

Kriminal

Dua Pelaku Curas di Kangean Keok Ditangan Polisi

Kamis, 12 Feb 2026 - 17:51 WIB