SUMENEP | REKAM SATU — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sumenep kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Gapura.
Penggerebekan tersebut dilakukan pada Sabtu, 12 Juli 2025, sekitar pukul 13.15 WIB, di sebuah rumah yang berada di Desa Gapura Barat.
Dalam operasi tersebut, dua orang yang diduga terlibat, masing-masing berinisial MAF dan IS, keduanya ditangkap saat berada di dalam rumah tersebut.
“Lokasi itu diduga menjadi tempat penyalahgunaan narkoba, ” ungkap Plt Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti dalam keterangan resminya, Senin (14/07/2025).
Dari hasil penggeledahan, lanjut Widi, polisi mengamankan dua paket plastik klip berisi sabu dengan berat bersih sekitar 1,20 gram, alat hisap (bong), pipet kaca, timbangan digital, satu unit ponsel, dan sejumlah barang lainnya yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika.
“Dalam pemeriksaan awal, keduanya mengaku baru saja mengonsumsi sabu,” katanya.
Menurut dia, sabu yang ditemukan itu diketahui milik pelaku MAF. Keduanya kini telah diamankan di Mapolres Sumenep untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Ia menegaskan bahwa, pihaknya berkomitmen untuk memberantas segala penyalahgunaan narkoba di Kota Keris ini.
Pihaknya juga mengajak kepada seluruh masyarakat untuk tidak segan melapor apabila menemukan aktivitas mencurigakan di sekitarnya.
“Kami tidak akan mentolerir segala bentuk penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum kami. Dukungan dan keterlibatan masyarakat sangat penting untuk memerangi peredaran narkoba,” tegasnya.
Atas tindakannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana hingga 20 tahun penjara. (*)
Penulis : HASAN LINTANG
Editor : JAUHED
Sumber Berita: REDAKSI REKAM SATU






