SUMENEP | REKAM SATU – Dua pria asal Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, berhasil diamankan polisi lantaran diduga terlibat dalam penyalahgunaan 110 gram narkoba jenis sabu dan 30 pil Inex.
Dua pria tersebut berinisial MY (46), warga Desa Bangsereh, Kecamatan Batumarmar, Pamekasan dan M (37), warga Desa Pangareman, Kecamatan Batumarmar. Keduanya berhasil diamankan oleh polisi sekitar pukul 00.30 WIB di dua lokasi berbeda.
Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti menjelaskan, MY berhasil diamankan oleh petugas di halaman rumah warga di Desa Aeng Panas, Kecamatan Pragaan.
Saat itu, pelaku tengah berada di dalam mobilnya dan berhasil dicegat oleh polisi. Dalam mobil tersebut, petugas menemukan barang bukti berupa sabu seberat 110,22 gram dalam beberapa kemasan, satu unit timbangan elektrik, uang tunai sebesar Rp1.535.000, serta tas berisi ponsel dan kartu SIM.
“MY mengaku mendapatkan sabu tersebut dari M,” ungkap Widiarti, Selasa (22/07/2025).
Berdasarkan informasi tersebut, lanjut Widi, petugas segera bergerak dan berhasil menangkap M di area persawahan Desa Batubintang.
“Saat diamankan, M sempat mencoba membuang barang bukti ke tanah, namun petugas berhasil menemukan 30 butir pil inex berwarna kuning yang dibungkus plastik bening. M pun mengakui bahwa pil tersebut miliknya,” ujarnya.
Menurut dia, pihaknya berkomitmen untuk terus mebongkar upaya penyalahgunaan barang haram tersebut di bumi Sumekar ini.
“Kedua pelaku kini telah diamankan dan sedang dalam proses penyidikan lebih lanjut. Kami akan terus menelusuri jaringan yang terlibat hingga ke akar-akarnya,” tegasnya.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau bahkan pidana mati. (*)
Penulis : SAN'X
Editor : JAUHED
Sumber Berita: REDAKSI REKAM SATU






