110 Gram Sabu dan Puluhan Pil Inex Siap Edar, Dua Pengedar Asal Pamekasan Keok di Tangan Polisi 

- Redaksi

Selasa, 22 Juli 2025 - 15:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PROFIL: Dua warga Pamekasan diamankan polisi lantaran diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkoba jenis sabu (dok. Istimewa/Redaksi Rekam Satu)

i

PROFIL: Dua warga Pamekasan diamankan polisi lantaran diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkoba jenis sabu (dok. Istimewa/Redaksi Rekam Satu)

SUMENEP | REKAM SATU – Dua pria asal Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, berhasil diamankan polisi lantaran diduga terlibat dalam penyalahgunaan 110 gram narkoba jenis sabu dan 30 pil Inex.

Dua pria tersebut berinisial MY (46), warga Desa Bangsereh, Kecamatan Batumarmar, Pamekasan dan M (37), warga Desa Pangareman, Kecamatan Batumarmar. Keduanya berhasil diamankan oleh polisi sekitar pukul 00.30 WIB di dua lokasi berbeda.

Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti menjelaskan, MY berhasil diamankan oleh petugas di halaman rumah warga di Desa Aeng Panas, Kecamatan Pragaan.

Saat itu, pelaku tengah berada di dalam mobilnya dan berhasil dicegat oleh polisi. Dalam mobil tersebut, petugas menemukan barang bukti berupa sabu seberat 110,22 gram dalam beberapa kemasan, satu unit timbangan elektrik, uang tunai sebesar Rp1.535.000, serta tas berisi ponsel dan kartu SIM.

“MY mengaku mendapatkan sabu tersebut dari M,” ungkap Widiarti, Selasa (22/07/2025).

Berdasarkan informasi tersebut, lanjut Widi, petugas segera bergerak dan berhasil menangkap M di area persawahan Desa Batubintang.

“Saat diamankan, M sempat mencoba membuang barang bukti ke tanah, namun petugas berhasil menemukan 30 butir pil inex berwarna kuning yang dibungkus plastik bening. M pun mengakui bahwa pil tersebut miliknya,” ujarnya.

Menurut dia, pihaknya berkomitmen untuk terus mebongkar upaya penyalahgunaan barang haram tersebut di bumi Sumekar ini.

“Kedua pelaku kini telah diamankan dan sedang dalam proses penyidikan lebih lanjut. Kami akan terus menelusuri jaringan yang terlibat hingga ke akar-akarnya,” tegasnya.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau bahkan pidana mati. (*)

Facebook Comments Box

Penulis : SAN'X

Editor : JAUHED

Sumber Berita: REDAKSI REKAM SATU

Follow WhatsApp Channel rekamsatu.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dua Pelaku Curas di Kangean Keok Ditangan Polisi
Kabur ke Sampang, Pelaku Pembacokan Berhasil Diciduk Polisi 
Polisi Buru Pelaku Pembacokan di Kecamatan Lenteng 
Niat Edarkan Sabu, Pria Asal Talango Diciduk Polisi 
Kejati Jawa Timur Tetapkan Tenaga Ahli DPR-RI Tersangka Kasus BSPS
Nekat Bawa 100 Gram Sabu, Wanita 41 Tahun Diciduk Polisi 
Kasus Narkoba di Sumenep Naik Signifikan, Dua Bandar Berhasil Diamankan 
Dua Pengedar Sabu Dibekuk Polisi di Dua Kecamatan Berbeda
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 12 Februari 2026 - 17:51 WIB

Dua Pelaku Curas di Kangean Keok Ditangan Polisi

Kamis, 29 Januari 2026 - 19:20 WIB

Polisi Buru Pelaku Pembacokan di Kecamatan Lenteng 

Kamis, 29 Januari 2026 - 19:00 WIB

Niat Edarkan Sabu, Pria Asal Talango Diciduk Polisi 

Selasa, 27 Januari 2026 - 20:37 WIB

Kejati Jawa Timur Tetapkan Tenaga Ahli DPR-RI Tersangka Kasus BSPS

Kamis, 22 Januari 2026 - 17:23 WIB

Nekat Bawa 100 Gram Sabu, Wanita 41 Tahun Diciduk Polisi 

Berita Terbaru

PROFIL : Petugas kepolisian memperlihatkan barang bukti milik korban kasus curas di Kangean (dok: istimewa/Redaksi Rekam Satu)

Kriminal

Dua Pelaku Curas di Kangean Keok Ditangan Polisi

Kamis, 12 Feb 2026 - 17:51 WIB