SUMENEP | REKAM SATU – Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sumenep , Jawa Timur, kembali berhasil mengungkap kasus peredaran sabu di Desa Aeng Panas, Kecamatan Pragaan.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas berhasil menangkap seorang pria berinisial MZ (49), warga Dusun Nong Malang, yang diduga kuat terlibat dalam peredaran narkotika.
Dari lokasi penangkapan, polisi menyita 31 poket sabu dengan berat total 12,01 gram. Barang haram tersebut disembunyikan dalam bungkus rokok dan kotak seng.
Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, menyatakan bahwa, pengungkapan ini menjadi bagian dari komitmen Polres Sumenep dalam memerangi peredaran narkotika hingga ke tingkat desa.
“Ini bukti nyata bahwa Polres Sumenep serius dalam memberantas narkoba. Pelaku dan barang bukti kini telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut,” ungkap Widiarti dalam keterangan resminya, Selasa (22/07/2025).
Selain sabu, polisi juga menyita barang bukti lain seperti uang tunai sebesar Rp318.000, satu unit ponsel, alat isap (bong), pipet kaca, korek api, dan perlengkapan lain yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika.
Widiarti menjelaskan, pihaknya akan terus melakukan penyidikan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran yang lebih luas.
“Kami masih mendalami kasus ini dan membuka kemungkinan adanya pelaku lain. Masyarakat diimbau untuk segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait narkoba,” tegasnya.
MZ kini harus menghadapi proses hukum dengan sangkaan melanggar Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.
Polres Sumenep menegaskan komitmennya untuk terus menjaga wilayah dari ancaman narkoba demi terciptanya lingkungan yang aman dan bebas dari zat adiktif. (*)
Penulis : HASAN LINTANG
Editor : JAUHED
Sumber Berita: REDAKSI REKAM SATU






