SUMENEP | REKAM SATU – Empat pria asal Desa Kebunan, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, ditangkap polisi karena kedapatan mengoplos gas Elpiji (LPG) bersubsidi.
Keempat pelaku yang masing-masing berinisial AD, MT, MH, dan FS itu diamankan aparat Satreskrim Polres Sumenep saat sedang memindahkan isi gas dari tabung subsidi 3 kilogram ke tabung non-subsidi 12 kilogram di sebuah gudang di Jalan Raya Manding, Desa Kebunan.
Kapolres Sumenep AKBP Rivanda, melalui Kasi Humas AKP Widiarti, menjelaskan bahwa dalam penggerebekan tersebut petugas menyita sejumlah barang bukti berupa 33 tabung gas 3 kilogram berisi, 11 tabung kosong, 12 tabung gas 12 kilogram kosong, 10 tabung gas 12 kilogram berisi, serta alat pemindah gas seperti pipa, segel tabung, dan satu unit kendaraan roda tiga yang digunakan untuk distribusi.
“Kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari warga yang mengeluhkan kelangkaan gas 3 kilogram di pasaran,” ungkap Widiarti, Senin (20/10/2025).
Setelah menerima laporan, polisi langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya mendapati aktivitas pengoplosan gas bersubsidi tersebut. “Keempat pelaku kami tangkap saat sedang beraksi di lokasi,” ujarnya.
Menurut Widiarti, praktik tersebut merupakan bentuk penyalahgunaan bahan bakar bersubsidi yang jelas merugikan masyarakat kecil.
“Kami akan menindak tegas siapa pun yang menyelewengkan gas subsidi. Ini menyangkut hak masyarakat yang seharusnya menerima manfaatnya,” tegasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan jika menemukan kegiatan serupa.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi juncto Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta Pasal 62 Ayat (1) juncto Pasal 8 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Mereka terancam hukuman penjara dan denda sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (*)
Penulis : SAN'X
Editor : JAUHED
Sumber Berita: REDAKSI REKAM SATU






