Empat Pria Ditangkap Polisi Gegara Oplos Gas Elpiji Bersubsidi

- Redaksi

Senin, 20 Oktober 2025 - 15:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PROFIL: Petugas melakukan penggerebekan salah satu gudang tempat 4 pria melakukan oplos tabung elpiji bersubsidi 3kg (dok: istimewa/Redaksi Rekam Satu)

i

PROFIL: Petugas melakukan penggerebekan salah satu gudang tempat 4 pria melakukan oplos tabung elpiji bersubsidi 3kg (dok: istimewa/Redaksi Rekam Satu)

SUMENEP | REKAM SATU – Empat pria asal Desa Kebunan, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, ditangkap polisi karena kedapatan mengoplos gas Elpiji (LPG) bersubsidi.

Keempat pelaku yang masing-masing berinisial AD, MT, MH, dan FS itu diamankan aparat Satreskrim Polres Sumenep saat sedang memindahkan isi gas dari tabung subsidi 3 kilogram ke tabung non-subsidi 12 kilogram di sebuah gudang di Jalan Raya Manding, Desa Kebunan.

Kapolres Sumenep AKBP Rivanda, melalui Kasi Humas AKP Widiarti, menjelaskan bahwa dalam penggerebekan tersebut petugas menyita sejumlah barang bukti berupa 33 tabung gas 3 kilogram berisi, 11 tabung kosong, 12 tabung gas 12 kilogram kosong, 10 tabung gas 12 kilogram berisi, serta alat pemindah gas seperti pipa, segel tabung, dan satu unit kendaraan roda tiga yang digunakan untuk distribusi.

“Kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari warga yang mengeluhkan kelangkaan gas 3 kilogram di pasaran,” ungkap Widiarti, Senin (20/10/2025).

Setelah menerima laporan, polisi langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya mendapati aktivitas pengoplosan gas bersubsidi tersebut. “Keempat pelaku kami tangkap saat sedang beraksi di lokasi,” ujarnya.

Menurut Widiarti, praktik tersebut merupakan bentuk penyalahgunaan bahan bakar bersubsidi yang jelas merugikan masyarakat kecil.

“Kami akan menindak tegas siapa pun yang menyelewengkan gas subsidi. Ini menyangkut hak masyarakat yang seharusnya menerima manfaatnya,” tegasnya.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan jika menemukan kegiatan serupa.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi juncto Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta Pasal 62 Ayat (1) juncto Pasal 8 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Mereka terancam hukuman penjara dan denda sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (*)

Facebook Comments Box

Penulis : SAN'X

Editor : JAUHED

Sumber Berita: REDAKSI REKAM SATU

Follow WhatsApp Channel rekamsatu.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dua Pelaku Curas di Kangean Keok Ditangan Polisi
Kabur ke Sampang, Pelaku Pembacokan Berhasil Diciduk Polisi 
Polisi Buru Pelaku Pembacokan di Kecamatan Lenteng 
Niat Edarkan Sabu, Pria Asal Talango Diciduk Polisi 
Kejati Jawa Timur Tetapkan Tenaga Ahli DPR-RI Tersangka Kasus BSPS
Nekat Bawa 100 Gram Sabu, Wanita 41 Tahun Diciduk Polisi 
Kasus Narkoba di Sumenep Naik Signifikan, Dua Bandar Berhasil Diamankan 
Dua Pengedar Sabu Dibekuk Polisi di Dua Kecamatan Berbeda
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 12 Februari 2026 - 17:51 WIB

Dua Pelaku Curas di Kangean Keok Ditangan Polisi

Kamis, 29 Januari 2026 - 19:20 WIB

Polisi Buru Pelaku Pembacokan di Kecamatan Lenteng 

Kamis, 29 Januari 2026 - 19:00 WIB

Niat Edarkan Sabu, Pria Asal Talango Diciduk Polisi 

Selasa, 27 Januari 2026 - 20:37 WIB

Kejati Jawa Timur Tetapkan Tenaga Ahli DPR-RI Tersangka Kasus BSPS

Kamis, 22 Januari 2026 - 17:23 WIB

Nekat Bawa 100 Gram Sabu, Wanita 41 Tahun Diciduk Polisi 

Berita Terbaru

PROFIL : Petugas kepolisian memperlihatkan barang bukti milik korban kasus curas di Kangean (dok: istimewa/Redaksi Rekam Satu)

Kriminal

Dua Pelaku Curas di Kangean Keok Ditangan Polisi

Kamis, 12 Feb 2026 - 17:51 WIB