SUMENEP | REKAM SATU – Aparat kepolisian Polres Sumenep berhasil mengamankan seorang perempuan berinisial S (41), warga Kabupaten Pamekasan, lantaran nekat membawa 100 gram narkotika jenis sabu.
Pelaku ditangkap di halaman rumah warga yang berlokasi di Desa Jalbudan, Kecamatan Dasuk, Kabupaten Sumenep.
Kapolres Sumenep AKBP Anang Hardiyanto, melalui Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, mengungkapkan bahwa saat penangkapan berlangsung, petugas menemukan barang bukti berupa satu plastik klip ukuran sedang berisi sabu.
“Barang bukti tersebut dibungkus menggunakan tisu berwarna putih dan dua lapis kantong plastik, lalu disimpan di dalam tas hitam milik tersangka,” jelas AKP Widiarti dalam keterangan resminya, Kamis (22/01/2026).
Ia menambahkan, hasil pemeriksaan di lokasi menunjukkan bahwa pelaku mengakui apabila narkotika tersebut adalah miliknya.
Selanjutnya, tersangka bersama seluruh barang bukti dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Sumenep untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Pelaku dijerat dengan tindak pidana narkotika golongan I sebagaimana diatur dalam Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman berat,” tegasnya.
AKP Widiarti juga menegaskan komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Sumenep.
“Kami tidak akan memberikan toleransi terhadap peredaran narkotika yang dapat merusak masa depan generasi bangsa, khususnya di Sumenep,” ujarnya.
Ia pun mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran maupun penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitar.
“Peran serta masyarakat sangat penting. Dengan kerja sama yang baik, kita bisa mewujudkan Sumenep bebas dari narkoba,” pungkasnya. (*)
Penulis : SAN'X
Editor : JAUHED
Sumber Berita: REDAKSI REKAM SATU






