PAMEKASAN | REKAM SATU – Satuan Reserse Kriminal Polres Pamekasan mengamankan seorang aparatur sipil negara (ASN) berinisial AH (48), warga Kabupaten Sumenep, yang diduga terlibat dalam kasus penyalahgunaan data kependudukan berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Penangkapan tersebut dilakukan setelah AH diduga memalsukan KTP atas nama Hamzah, warga Kecamatan Porong, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.
Merasa identitasnya digunakan tanpa izin, Hamzah kemudian melaporkan peristiwa tersebut kepada Polres Pamekasan agar diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kuasa hukum Hamzah, Yoga, menjelaskan bahwa kliennya mengalami kerugian akibat penggandaan identitas yang kemudian disalahgunakan oleh pihak lain.
“Klien saya sopir, dia kaget saat lantas Pamekasan menelepon karena KTP nya ada di sana,” Katanya tadi malam saat dikonfirmasi via WhatsApp, Jum’at (10/07/2026).
Penyelidikan yang dilakukan polisi menemukan sejumlah kejanggalan dalam kasus tersebut. Diketahui, KTP atas nama Hamzah baru diterbitkan di Kabupaten Sumenep pada Mei 2026.
Kasi Humas Polres Pamekasan, Ipda Yoni Evan Pratama, membenarkan bahwa pihaknya tengah menangani perkara tersebut. Ia menyatakan seorang tersangka berinisial AH yang berstatus ASN telah diamankan untuk kepentingan penyidikan.
“Memang benar kasus ini sedang ditangani Satreskrim Polres Pamekasan dan sudah menangkap seorang tersangka ASN yang ikut terlibat dari Kabupaten Sumenep,” ungkapnya.
Ia menambahkan, penyidik masih terus mengembangkan penyelidikan guna mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam dugaan pemalsuan dan penyalahgunaan data identitas tersebut.*
Penulis : SAN'X
Editor : JAUHED
Sumber Berita: REDAKSI REKAM SATU






