10 Botol Arak Bali Siap Edar, Polisi Ringkus Pelaku

- Redaksi

Selasa, 11 Agustus 2026 - 17:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PROFIL : Petugas kepolisian menunjukkan BB minuman keras yang berhasil diamankan (dok: istimewa/Redaksi Rekam Satu)

i

PROFIL : Petugas kepolisian menunjukkan BB minuman keras yang berhasil diamankan (dok: istimewa/Redaksi Rekam Satu)

SUMENEP | REKAM SATU – Peredaran minuman keras jenis Arak Bali Karangasem di Dusun Karangkongo, Desa Sapeken, Kecamatan Sapeken, Kabupaten Sumenep, berhasil digagalkan oleh pihak kepolisian Sumenep.

Kapolresta Sumenep Kombes Pol. Ariek Indra Sentanu, melalui Kapolsek Sapeken Iptu Wijono Aris Sasongko, menyampaikan bahwa, pengungkapan tersebut dilakukan di sebuah rumah milik salah satu warga yang sejak lama diduga sebagai tempat peredaran minuman keras.

“Petugas berhasil mengamankan 10 Botol Arak Bali Karangasem yang diduga akan diedarkan,” katanya, Selasa (11/08/2026).

Menurut dia, pengungkapan tersebut berawal dari adanya informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa rumah tersebut diduga menjadi lokasi penyimpanan sekaligus transaksi minuman keras.

Petugas kemudian melakukan penyelidikan guna memastikan kebenaran informasi tersebut.

“Dari hasil penggeledahan, petugas berhasil menemukan satu kardus bekas kipas angin merek SHISHU SH-775. Di dalam kardus tersebut terdapat 10 botol minuman keras jenis Arak Bali Karangasem,” tegasnya.

Menurut dia, pemilik rumah akhirnya mengakui bahwa barang bukti yang berhasil diamankan petugas adalah benar-benar miliknya.

“Yang bersangkutan bersama barang bukti kemudian dibawa ke Mapolsek Sapeken guna menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut,” katanya.

Pihaknya berkomitmen untuk terus memberantas peredaran minuman keras di Kota Keris ini sebagai bagian dari upaya menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif.

“Terduga pelanggaran dikenakan ketentuan Pasal 21 Peraturan Daerah Kabupaten Sumenep Nomor 03 Tahun 2002 tentang Ketertiban Umum,” tutupnya.*

Facebook Comments Box

Penulis : SAN'X

Editor : JAUHED

Sumber Berita: REDAKSI REKAM SATU

Follow WhatsApp Channel rekamsatu.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Alami Luka Lebam di Bagian Mata, Warga Rubaru Laporkan Dugaan Kekerasan ke Polsek Pasongsongan
Dua Pelaku Pencuri Ayam Diamankan Polisi, Terancam 7 Tahun Penjara
Bobol Toko Malam Hari, Pria di Sumenep Diringkus Polisi 
Oknum ASN Sumenep Diduga Terlibat Kasus Pemalsuan KTP
Diduga Cabuli Cucu Sendiri, Kakek di Sumenep Pasrah di Tangan Polisi
Dua Pelaku Curas di Kangean Keok Ditangan Polisi
Kabur ke Sampang, Pelaku Pembacokan Berhasil Diciduk Polisi 
Polisi Buru Pelaku Pembacokan di Kecamatan Lenteng 
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 20:35 WIB

Alami Luka Lebam di Bagian Mata, Warga Rubaru Laporkan Dugaan Kekerasan ke Polsek Pasongsongan

Selasa, 11 Agustus 2026 - 17:49 WIB

10 Botol Arak Bali Siap Edar, Polisi Ringkus Pelaku

Senin, 27 Juli 2026 - 15:44 WIB

Dua Pelaku Pencuri Ayam Diamankan Polisi, Terancam 7 Tahun Penjara

Jumat, 10 Juli 2026 - 17:46 WIB

Oknum ASN Sumenep Diduga Terlibat Kasus Pemalsuan KTP

Kamis, 7 Mei 2026 - 14:47 WIB

Diduga Cabuli Cucu Sendiri, Kakek di Sumenep Pasrah di Tangan Polisi

Berita Terbaru

PROFIL : Petugas kepolisian menunjukkan BB minuman keras yang berhasil diamankan (dok: istimewa/Redaksi Rekam Satu)

Kriminal

10 Botol Arak Bali Siap Edar, Polisi Ringkus Pelaku

Selasa, 11 Agu 2026 - 17:49 WIB