Empat Pria Ditangkap Polisi Gegara Oplos Gas Elpiji Bersubsidi

- Redaksi

Senin, 20 Oktober 2025 - 15:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PROFIL: Petugas melakukan penggerebekan salah satu gudang tempat 4 pria melakukan oplos tabung elpiji bersubsidi 3kg (dok: istimewa/Redaksi Rekam Satu)

i

PROFIL: Petugas melakukan penggerebekan salah satu gudang tempat 4 pria melakukan oplos tabung elpiji bersubsidi 3kg (dok: istimewa/Redaksi Rekam Satu)

SUMENEP | REKAM SATU – Empat pria asal Desa Kebunan, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, ditangkap polisi karena kedapatan mengoplos gas Elpiji (LPG) bersubsidi.

Keempat pelaku yang masing-masing berinisial AD, MT, MH, dan FS itu diamankan aparat Satreskrim Polres Sumenep saat sedang memindahkan isi gas dari tabung subsidi 3 kilogram ke tabung non-subsidi 12 kilogram di sebuah gudang di Jalan Raya Manding, Desa Kebunan.

Kapolres Sumenep AKBP Rivanda, melalui Kasi Humas AKP Widiarti, menjelaskan bahwa dalam penggerebekan tersebut petugas menyita sejumlah barang bukti berupa 33 tabung gas 3 kilogram berisi, 11 tabung kosong, 12 tabung gas 12 kilogram kosong, 10 tabung gas 12 kilogram berisi, serta alat pemindah gas seperti pipa, segel tabung, dan satu unit kendaraan roda tiga yang digunakan untuk distribusi.

“Kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari warga yang mengeluhkan kelangkaan gas 3 kilogram di pasaran,” ungkap Widiarti, Senin (20/10/2025).

Setelah menerima laporan, polisi langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya mendapati aktivitas pengoplosan gas bersubsidi tersebut. “Keempat pelaku kami tangkap saat sedang beraksi di lokasi,” ujarnya.

Menurut Widiarti, praktik tersebut merupakan bentuk penyalahgunaan bahan bakar bersubsidi yang jelas merugikan masyarakat kecil.

“Kami akan menindak tegas siapa pun yang menyelewengkan gas subsidi. Ini menyangkut hak masyarakat yang seharusnya menerima manfaatnya,” tegasnya.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan jika menemukan kegiatan serupa.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi juncto Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta Pasal 62 Ayat (1) juncto Pasal 8 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Mereka terancam hukuman penjara dan denda sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (*)

Facebook Comments Box

Penulis : SAN'X

Editor : JAUHED

Sumber Berita: REDAKSI REKAM SATU

Follow WhatsApp Channel rekamsatu.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dua Pengedar Sabu Dibekuk Polisi di Dua Kecamatan Berbeda
Pria di Sumenep Tertangkap Curi Tabung Gas Elpiji, Nyaris Jadi Amukan Warga
Pelaku Tabrak Lari di Sumenep Diringkus Polisi 
Kejari Sumenep Tingkatkan Penanganan Dua Kasus Korupsi ke Tahap Penyidikan
Diduga Alami Gangguan Jiwa, Seorang Pria di Sumenep Tewaskan Neneknya Sendiri
Lagi! Warga Asal Kepulauan Diciduk Polisi Gegara Sabu
Polisi Ringkus Pria Pembawa Sabu, Satu Pelaku Masih DPO
110 Gram Sabu dan Puluhan Pil Inex Siap Edar, Dua Pengedar Asal Pamekasan Keok di Tangan Polisi 
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 1 November 2025 - 14:53 WIB

Dua Pengedar Sabu Dibekuk Polisi di Dua Kecamatan Berbeda

Kamis, 23 Oktober 2025 - 08:07 WIB

Pria di Sumenep Tertangkap Curi Tabung Gas Elpiji, Nyaris Jadi Amukan Warga

Senin, 20 Oktober 2025 - 15:01 WIB

Empat Pria Ditangkap Polisi Gegara Oplos Gas Elpiji Bersubsidi

Kamis, 9 Oktober 2025 - 16:13 WIB

Pelaku Tabrak Lari di Sumenep Diringkus Polisi 

Selasa, 23 September 2025 - 13:40 WIB

Kejari Sumenep Tingkatkan Penanganan Dua Kasus Korupsi ke Tahap Penyidikan

Berita Terbaru

PROFIL: Dua pelaku pengedar narkoba jenis sabu diamankan Polres Sumenep (dok: istimewa/Redaksi Rekam Satu)

Kriminal

Dua Pengedar Sabu Dibekuk Polisi di Dua Kecamatan Berbeda

Sabtu, 1 Nov 2025 - 14:53 WIB