SUMENEP | REKAM SATU – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sumenep, Madura, Jawa Timur, menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara terhadap terdakwa kasus narkotika Riyanto (37), warga Dusun Nyabungan, Desa Jenangger, Kecamatan Batang-Batang, Kabupaten Sumenep.
Selain divonis tiga tahun penjara, Riyanto juga dikenakan denda sebesar Rp800 juta. Jika ia tidak bisa membayar denda tersebut, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.
Vonis tersebut jauh lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menjerat Riyanto dengan Pasal 112 dan 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan tuntutan hukuman enam tahun lebih penjara.
“Ya itu, dari yang awalnya tuntutan 112 dan 114 dengan hukuman enam tahun sekian bulan, diputus hakim tiga tahun plus denda Rp800 juta atau kurungan tiga bulan,” kata Kasi Pidum Kejari Sumenep, Hanis Aristya Hermawan, melalui jaksa penuntut umum (JPU), Nur Fajjriyah, Selasa (01/07/2025).
Pasal 112 UU Narkotika mengatur tentang kepemilikan narkotika golongan I bukan tanaman, dengan ancaman hukuman 4 hingga 12 tahun dan denda minimal Rp800 juta.
Sementara, Pasal 114 menyasar tindakan peredaran, dengan ancaman 5 hingga 20 tahun dan denda mulai Rp1 miliar. Dalam kasus ini, Riyanto hanya dijatuhi vonis di bawah batas minimum hukuman.
Denda yang dijatuhkan juga merupakan batas minimal dari ketentuan undang-undang, dan pidana kurungan subsider selama tiga bulan juga tergolong ringan.
Menurut Nur, pihaknya saat ini masih belum mengambil keputusan untuk melakukan banding.
“Kami masih pikir-pikir. Insyaallah kalau memungkinkan, nanti kami banding,” katanya.
Putusan tersebut akan berkekuatan hukum tetap (inkracht), apabila dalam waktu tujuh hari kerja sejak putusan dibacakan jaksa tidak juga mengajukan banding.
Sebelumnya, Riyanto diamankan oleh anggota Satresnarkoba Polres Sumenep di dalam kamarnya pada Senin pagi, 10 Februari 2025 sekitar pukul 04.30 WIB, lantaran diketahui telah menyimpan narkoba jenis sabu.
Dalam penggeledahan tersebut, polisi menemukan empat poket sabu dengan total berat 1,31 gram, satu timbangan elektrik, satu kotak senter warna biru, satu pack plastik klip, sedotan, dan uang tunai sebesar Rp30 ribu.
Tak hanya itu, petugas juga menemukan empat poket sabu tambahan, diantaranya tiga poket di dalam kotak senter dan satu poket di sudut gubuk tambak udang milik Riyanto di Desa Lapa Taman, Kecamatan Dungkek.
“Seluruh barang bukti yang ditemukan di dua lokasi itu diakui sebagai milik tersangka,” kata Plt Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, dalam keterangan resminya beberapa waktu lalu. (*)
Penulis : HASAN LINTANG
Editor : JAUHED
Sumber Berita: REDAKSI REKAM SATU






