Polisi Bongkar Modus Pengasuh Ponpes Rudapaksa Puluhan Santriwati di Kangean 

- Redaksi

Rabu, 11 Juni 2025 - 20:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Plt Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti memberikan keterangan saat ditemui awak media beberapa waktu lalu (dok: redaksi Rekam Satu)

i

Plt Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti memberikan keterangan saat ditemui awak media beberapa waktu lalu (dok: redaksi Rekam Satu)

SUMENEP | REKAM SATU – Satreskrim Polres Sumenep, Madura , Jawa Timur, berhasil menangkap seorang pria yang diduga melakukan rudapaksa terhadap sejumlah santriwati di salah satu pondok pesantren yang berada di wilayah Kepulauan Kangean.

Pelaku berinisial MS (51), warga Dusun Sumber, Desa Kalisangka, Kecamatan Arjasa, yang tak lain adalah pengasuh Pondok Pesantren di daerah tersebut.

Setelah sempat melarikan diri, pelaku akhirnya berhasil ditangkap oleh aparat kepolisian pada Selasa 10 Juni 2025 sekitar pukul 03.30 WIB dini hari, tepatnya di Desa Kesambi Rampak, Kecamatan Kapongan, Kabupaten Situbondo.

Plt Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti menjelaskan, kasus ini terungkap berdasarkan laporan resmi yang teregistrasi dengan nomor: LP/B/28/VI/2025/SPKT/POLSEK KANGEAN/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR, tertanggal 3 Juni 2025.

Menurut dia, kasus tersebut bermula pada tahun 2021, saat korban yang berinisial F disuruh oleh pelaku untuk mengantarkan air ke dalam kamarnya.

Setelah korban masuk ke kamar, pelaku langsung melakukan aksi bejatnya untuk menodai F. Korban pun tidak berani melawan dan hanya bisa pasrah lantaran statusnya sebagai santriwati di Ponpes yang dipimpin oleh MS.

“Setelah kejadian itu, pelaku mengancam korban agar tidak menceritakan peristiwa tersebut kepada siapa pun,” ujar AKP Widiarti dalam keterangan resminya, Rabu (11/06/2025).

Ironisnya, setelah lima hari kemudian, kejadian serupa kembali dialami oleh korban dengan modus yang sama.

Tak hanya itu, Widiarti juga menegaskan bahwa, berdasarkan penyelidikan dari Tim PPA dan Resmob Polres Sumenep, terungkap apabila terdapat sembilan santriwati lain yang juga menjadi korban rudapaksa oleh MS dengan modus serupa.

Akibat perbuatannya, MS dijerat dengan Pasal 81 ayat (1), (2), dan (3), serta Pasal 82 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016, sebagai perubahan atas UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman maksimal bagi tersangka adalah 15 tahun penjara.

“Tersangka kini telah diamankan di Mapolres Sumenep dan tengah menjalani proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya. (*)

Facebook Comments Box

Penulis : HASAN LINTANG

Editor : JAUHED

Sumber Berita: REDAKSI REKAM SATU

Follow WhatsApp Channel rekamsatu.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dua Pelaku Curas di Kangean Keok Ditangan Polisi
Kabur ke Sampang, Pelaku Pembacokan Berhasil Diciduk Polisi 
Polisi Buru Pelaku Pembacokan di Kecamatan Lenteng 
Niat Edarkan Sabu, Pria Asal Talango Diciduk Polisi 
Kejati Jawa Timur Tetapkan Tenaga Ahli DPR-RI Tersangka Kasus BSPS
Nekat Bawa 100 Gram Sabu, Wanita 41 Tahun Diciduk Polisi 
Kasus Narkoba di Sumenep Naik Signifikan, Dua Bandar Berhasil Diamankan 
Dua Pengedar Sabu Dibekuk Polisi di Dua Kecamatan Berbeda
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 12 Februari 2026 - 17:51 WIB

Dua Pelaku Curas di Kangean Keok Ditangan Polisi

Kamis, 29 Januari 2026 - 19:20 WIB

Polisi Buru Pelaku Pembacokan di Kecamatan Lenteng 

Kamis, 29 Januari 2026 - 19:00 WIB

Niat Edarkan Sabu, Pria Asal Talango Diciduk Polisi 

Selasa, 27 Januari 2026 - 20:37 WIB

Kejati Jawa Timur Tetapkan Tenaga Ahli DPR-RI Tersangka Kasus BSPS

Kamis, 22 Januari 2026 - 17:23 WIB

Nekat Bawa 100 Gram Sabu, Wanita 41 Tahun Diciduk Polisi 

Berita Terbaru

PROFIL : Petugas kepolisian memperlihatkan barang bukti milik korban kasus curas di Kangean (dok: istimewa/Redaksi Rekam Satu)

Kriminal

Dua Pelaku Curas di Kangean Keok Ditangan Polisi

Kamis, 12 Feb 2026 - 17:51 WIB