SUMENEP | REKAM SATU – Satreskrim Polres Sumenep, Madura , Jawa Timur, berhasil menangkap seorang pria yang diduga melakukan rudapaksa terhadap sejumlah santriwati di salah satu pondok pesantren yang berada di wilayah Kepulauan Kangean.
Pelaku berinisial MS (51), warga Dusun Sumber, Desa Kalisangka, Kecamatan Arjasa, yang tak lain adalah pengasuh Pondok Pesantren di daerah tersebut.
Setelah sempat melarikan diri, pelaku akhirnya berhasil ditangkap oleh aparat kepolisian pada Selasa 10 Juni 2025 sekitar pukul 03.30 WIB dini hari, tepatnya di Desa Kesambi Rampak, Kecamatan Kapongan, Kabupaten Situbondo.
Plt Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti menjelaskan, kasus ini terungkap berdasarkan laporan resmi yang teregistrasi dengan nomor: LP/B/28/VI/2025/SPKT/POLSEK KANGEAN/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR, tertanggal 3 Juni 2025.
Menurut dia, kasus tersebut bermula pada tahun 2021, saat korban yang berinisial F disuruh oleh pelaku untuk mengantarkan air ke dalam kamarnya.
Setelah korban masuk ke kamar, pelaku langsung melakukan aksi bejatnya untuk menodai F. Korban pun tidak berani melawan dan hanya bisa pasrah lantaran statusnya sebagai santriwati di Ponpes yang dipimpin oleh MS.
“Setelah kejadian itu, pelaku mengancam korban agar tidak menceritakan peristiwa tersebut kepada siapa pun,” ujar AKP Widiarti dalam keterangan resminya, Rabu (11/06/2025).
Ironisnya, setelah lima hari kemudian, kejadian serupa kembali dialami oleh korban dengan modus yang sama.
Tak hanya itu, Widiarti juga menegaskan bahwa, berdasarkan penyelidikan dari Tim PPA dan Resmob Polres Sumenep, terungkap apabila terdapat sembilan santriwati lain yang juga menjadi korban rudapaksa oleh MS dengan modus serupa.
Akibat perbuatannya, MS dijerat dengan Pasal 81 ayat (1), (2), dan (3), serta Pasal 82 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016, sebagai perubahan atas UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman maksimal bagi tersangka adalah 15 tahun penjara.
“Tersangka kini telah diamankan di Mapolres Sumenep dan tengah menjalani proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya. (*)
Penulis : HASAN LINTANG
Editor : JAUHED
Sumber Berita: REDAKSI REKAM SATU






