Simpan Puluhan Poket Sabu, Warga Desa Paragaan Diciduk Polisi 

- Redaksi

Selasa, 22 Juli 2025 - 12:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PROFIL: Warga Desa Paragaan diamankan oleh gegara menyimpan puluhan poket sabu (dok: Istimewa/Redaksi Rekam Satu)

i

PROFIL: Warga Desa Paragaan diamankan oleh gegara menyimpan puluhan poket sabu (dok: Istimewa/Redaksi Rekam Satu)

SUMENEP | REKAM SATU – Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sumenep , Jawa Timur, kembali berhasil mengungkap kasus peredaran sabu di Desa Aeng Panas, Kecamatan Pragaan.

Dalam penggerebekan tersebut, petugas berhasil menangkap seorang pria berinisial MZ (49), warga Dusun Nong Malang, yang diduga kuat terlibat dalam peredaran narkotika.

Dari lokasi penangkapan, polisi menyita 31 poket sabu dengan berat total 12,01 gram. Barang haram tersebut disembunyikan dalam bungkus rokok dan kotak seng.

Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, menyatakan bahwa, pengungkapan ini menjadi bagian dari komitmen Polres Sumenep dalam memerangi peredaran narkotika hingga ke tingkat desa.

“Ini bukti nyata bahwa Polres Sumenep serius dalam memberantas narkoba. Pelaku dan barang bukti kini telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut,” ungkap Widiarti dalam keterangan resminya, Selasa (22/07/2025).

Selain sabu, polisi juga menyita barang bukti lain seperti uang tunai sebesar Rp318.000, satu unit ponsel, alat isap (bong), pipet kaca, korek api, dan perlengkapan lain yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika.

Widiarti menjelaskan, pihaknya akan terus melakukan penyidikan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran yang lebih luas.

“Kami masih mendalami kasus ini dan membuka kemungkinan adanya pelaku lain. Masyarakat diimbau untuk segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait narkoba,” tegasnya.

MZ kini harus menghadapi proses hukum dengan sangkaan melanggar Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.

Polres Sumenep menegaskan komitmennya untuk terus menjaga wilayah dari ancaman narkoba demi terciptanya lingkungan yang aman dan bebas dari zat adiktif. (*)

Facebook Comments Box

Penulis : HASAN LINTANG

Editor : JAUHED

Sumber Berita: REDAKSI REKAM SATU

Follow WhatsApp Channel rekamsatu.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Oknum ASN Sumenep Diduga Terlibat Kasus Pemalsuan KTP
Diduga Cabuli Cucu Sendiri, Kakek di Sumenep Pasrah di Tangan Polisi
Dua Pelaku Curas di Kangean Keok Ditangan Polisi
Kabur ke Sampang, Pelaku Pembacokan Berhasil Diciduk Polisi 
Polisi Buru Pelaku Pembacokan di Kecamatan Lenteng 
Niat Edarkan Sabu, Pria Asal Talango Diciduk Polisi 
Kejati Jawa Timur Tetapkan Tenaga Ahli DPR-RI Tersangka Kasus BSPS
Nekat Bawa 100 Gram Sabu, Wanita 41 Tahun Diciduk Polisi 
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 10 Juli 2026 - 17:46 WIB

Oknum ASN Sumenep Diduga Terlibat Kasus Pemalsuan KTP

Kamis, 7 Mei 2026 - 14:47 WIB

Diduga Cabuli Cucu Sendiri, Kakek di Sumenep Pasrah di Tangan Polisi

Kamis, 12 Februari 2026 - 17:51 WIB

Dua Pelaku Curas di Kangean Keok Ditangan Polisi

Senin, 2 Februari 2026 - 13:39 WIB

Kabur ke Sampang, Pelaku Pembacokan Berhasil Diciduk Polisi 

Kamis, 29 Januari 2026 - 19:20 WIB

Polisi Buru Pelaku Pembacokan di Kecamatan Lenteng 

Berita Terbaru

PROFIL: Salah seorang pengendara sepeda motor melintas di depan Gedung kantor Pemkab Sumenep (dok: istimewa/Redaksi Rekam Satu)

Kriminal

Oknum ASN Sumenep Diduga Terlibat Kasus Pemalsuan KTP

Jumat, 10 Jul 2026 - 17:46 WIB