Simpan Puluhan Poket Sabu, Warga Desa Paragaan Diciduk Polisi 

- Redaksi

Selasa, 22 Juli 2025 - 12:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PROFIL: Warga Desa Paragaan diamankan oleh gegara menyimpan puluhan poket sabu (dok: Istimewa/Redaksi Rekam Satu)

i

PROFIL: Warga Desa Paragaan diamankan oleh gegara menyimpan puluhan poket sabu (dok: Istimewa/Redaksi Rekam Satu)

SUMENEP | REKAM SATU – Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sumenep , Jawa Timur, kembali berhasil mengungkap kasus peredaran sabu di Desa Aeng Panas, Kecamatan Pragaan.

Dalam penggerebekan tersebut, petugas berhasil menangkap seorang pria berinisial MZ (49), warga Dusun Nong Malang, yang diduga kuat terlibat dalam peredaran narkotika.

Dari lokasi penangkapan, polisi menyita 31 poket sabu dengan berat total 12,01 gram. Barang haram tersebut disembunyikan dalam bungkus rokok dan kotak seng.

Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, menyatakan bahwa, pengungkapan ini menjadi bagian dari komitmen Polres Sumenep dalam memerangi peredaran narkotika hingga ke tingkat desa.

“Ini bukti nyata bahwa Polres Sumenep serius dalam memberantas narkoba. Pelaku dan barang bukti kini telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut,” ungkap Widiarti dalam keterangan resminya, Selasa (22/07/2025).

Selain sabu, polisi juga menyita barang bukti lain seperti uang tunai sebesar Rp318.000, satu unit ponsel, alat isap (bong), pipet kaca, korek api, dan perlengkapan lain yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika.

Widiarti menjelaskan, pihaknya akan terus melakukan penyidikan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran yang lebih luas.

“Kami masih mendalami kasus ini dan membuka kemungkinan adanya pelaku lain. Masyarakat diimbau untuk segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait narkoba,” tegasnya.

MZ kini harus menghadapi proses hukum dengan sangkaan melanggar Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.

Polres Sumenep menegaskan komitmennya untuk terus menjaga wilayah dari ancaman narkoba demi terciptanya lingkungan yang aman dan bebas dari zat adiktif. (*)

Facebook Comments Box

Penulis : HASAN LINTANG

Editor : JAUHED

Sumber Berita: REDAKSI REKAM SATU

Follow WhatsApp Channel rekamsatu.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dua Pelaku Curas di Kangean Keok Ditangan Polisi
Kabur ke Sampang, Pelaku Pembacokan Berhasil Diciduk Polisi 
Polisi Buru Pelaku Pembacokan di Kecamatan Lenteng 
Niat Edarkan Sabu, Pria Asal Talango Diciduk Polisi 
Kejati Jawa Timur Tetapkan Tenaga Ahli DPR-RI Tersangka Kasus BSPS
Nekat Bawa 100 Gram Sabu, Wanita 41 Tahun Diciduk Polisi 
Kasus Narkoba di Sumenep Naik Signifikan, Dua Bandar Berhasil Diamankan 
Dua Pengedar Sabu Dibekuk Polisi di Dua Kecamatan Berbeda
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 12 Februari 2026 - 17:51 WIB

Dua Pelaku Curas di Kangean Keok Ditangan Polisi

Kamis, 29 Januari 2026 - 19:20 WIB

Polisi Buru Pelaku Pembacokan di Kecamatan Lenteng 

Kamis, 29 Januari 2026 - 19:00 WIB

Niat Edarkan Sabu, Pria Asal Talango Diciduk Polisi 

Selasa, 27 Januari 2026 - 20:37 WIB

Kejati Jawa Timur Tetapkan Tenaga Ahli DPR-RI Tersangka Kasus BSPS

Kamis, 22 Januari 2026 - 17:23 WIB

Nekat Bawa 100 Gram Sabu, Wanita 41 Tahun Diciduk Polisi 

Berita Terbaru

PROFIL : Petugas kepolisian memperlihatkan barang bukti milik korban kasus curas di Kangean (dok: istimewa/Redaksi Rekam Satu)

Kriminal

Dua Pelaku Curas di Kangean Keok Ditangan Polisi

Kamis, 12 Feb 2026 - 17:51 WIB